Liputan6.com, Jakarta - Prof Dr Mudzakkir, ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, didaulat menjadi saksi ahli terakhir yang dihadirkan kubu terdakwa Jessica Kumala Wongso, di sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Pada sidang ke-25 hari ini, Mudzakkir beranggapan barang bukti kopi bersianida yang diduga membunuh Wayan Mirna Salihin, sudah tidak orisinal.
Pernyataan itu menjawab pertanyaan pengacara Jessica, Otto Hasibuan, saat menanyakan orisinalitas dari barang bukti kopi bersianida. Kopi tersebut memang diketahui dipindahkan dari gelas ke botol oleh penyidik saat peristiwa berlangsung.
Advertisement
"Iya berita acara jadi kunci. Di situ juga harus ada saksi. Pemilik tanda tangan di situ. Tapi kalau misalnya sudah dipindah-pindah orang, tidak ada jaminan originalitasnya. Untuk kepentingan pembuktian kan sidik jari siapa yang melekat di situ," ujar Mudzakir di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Bukan tanpa alasan Mudzakkir memaparkan pandangan tersebut. Bermodal Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2009 yang juga ditampilkan di layar ruang persidangan, Mudzakkir juga menjelaskan bahwa seyogianya petugas harus menjaga orisinalitas barang bukti yang diamankan.
"Prinsipnya kalau ada bukti, langsung ke lokasi mengamankan objek itu. Jangan sampai ada tangan orang mengubah memegang barang itu," kata pakar hukum pidana UII ini.