Liputan6.com, Jakarta - Memasuki sidang ke-25 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, kontroversi tempat penyimpanan kopi bersianida yang diduga menjadi penyebab terbunuhnya Mirna pun terkuak.
Hal itu terungkap di persidangan saat pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, mempertanyakan isi dari Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Otto Hasibuan mengungkapkan, ada 2 versi yang berbeda dalam BAP terkait tempat penyimpanan kopi bersianida, setelah disita oleh petugas kepolisian. Ada 2 tanggal dengan tempat penyimpanan berbeda yang tercatat di BAP.
Advertisement
Dengan adanya perbedaan tanggal dan tempat di BAP tersebut, Otto pun mempertanyakan kejanggalan itu kepada ahli hukum pidana Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Prof Dr Mudzakkir.
"Di BAP disebutkan bahwa sampel kopi dituangkan dari gelas ke botol di Polsek Tanah Abang, tanggal 8 Januari. Tapi di BAP juga disebutkan barang bukti sudah dikirim Polsek Tanah Abang ke Mabes Polri tanggal 7 Januari," Otto menceritakan kepada ahli pidana Mudzakkir di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
Dengan fakta berita acara yang terlampir, Mudzakkir pun mengatakan kesimpangsiuran pun sudah tampak dari apa yang dipaparkan Otto. Jalan cerita yang runut seyogyanya harus ada pada tiap perkara.
"Penuangan kopi ini menjadi kesimpangsiuran dalam BAP. Setiap tindakan harus di-BAP, demi proses hukum. Ini untuk menghindari penyalahgunaan wewenang. Namun dengan BAP yang disebutkan ini, penguasaan barang bukti sudah di laboratorium, tapi diubah paksa oleh organisasi yang sama di polisi," ujar Mudzakkir.
Dia menambahkan, "berita acara dibuat untuk mengesahkan tindakan. Apalagi kalau yang berbuat adalah polisi," Mudzakkir menandaskan.
Hingga sore ini, sidang kasus kopi sianida dengan terdakwa Jessica Wongso masih berlangsung di PN Jakarta Pusat.