Sukses

Divonis 4,5 Tahun Penjara, Damayanti Belum Putuskan Banding

Menurut dia, adil tidaknya hukuman ini diserahkan kepada Yang Maha Kuasa.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Damayanti Wisnu Putranti dengan hukuman penjara 4,5 tahun. Selain itu, dia juga dijatuhi denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan.

Terkait putusan ini, mantan anggota Komisi V DPR dari Fraksi PDIP mengaku masih mempertimbangkan untuk banding atau tidaknya. 

"Nanti dipikir-pikir. Dijawab seminggu kemudian," ucap Damayanti usai vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (26/9/2016).

Dia juga mengaku bersyukur permohonan justice collaborator (JC) dikabulkan. Menurut dia, JC itu menjadi kunci terkait vonis ini. Karenanya dia berterima kasih ke sejumlah pihak atas proses hukum yang telah dijalaninya.

"Saya ucapkan terima kasih kepada majelis, jaksa, dan juga kepada pimpinan KPK khususnya, karena justice collaborator saya dikabulkan. Itu kunci sekali buat saya," ucap Damayanti.

Menurut dia, adil tidaknya hukuman ini diserahkan kepada Yang Maha Kuasa.

"Urusan adil itu urusan Allah ya. Tapi konsekuensi sebagai justice collabolator adalah membantu KPK membuka kasus Komisi V ini sampai gamblang dan sampai selesai," ujar Damayanti.

Dengan vonis ini waktu Damayanti bertemu anak-anaknya akan terbatas.

Karena itu, Damayanti akan melakukan penebusan dosa seusai menjalani hukuman. Meski hak politiknya tidak dicabut, namun dia mengaku ingin fokus mengurus anak-anaknya sebagai penebusan dosa.

"Langkah ke depan saya mau urus anak-anak saja. Saya akan menebus dosa untuk mengurus anak-anak saya," ujar Damayanti‎.