Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum menghadirkan anggota kepolisian dari Australia atau Australian Federal Police bernama John Jesus Torres sebagai saksi di sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sesaat menjelang persidangan dimulai, pengacara terdakwa Jessica, Otto Hasibuan, mempertanyakan posisi dari saksi yang dihadirkan JPU.
Otto mempertanyakan mengenai pengetahuan saksi terkait Privacy Act 1988, di mana di dalamnya diatur untuk mewajibkan kepolisian mendapat izin dari pengadilan jika akan bersaksi atau membuka rahasia. Apabila dilanggar, dapat dituntut akan hal itu.
Dengan meyakinkan, John menjawab bahwa dirinya sudah paham betul akan hal itu dan sudah diperhatikan dan dipertimbangkannya. Ia akan bersaksi di ranah yang dapat ia berikan kesaksiannya.
"Ini sudah diungkapkan berdasarkan undang undang Commonwealth terkait bantuan timbal balik. Yang mengecualikan pengungkapan informasi dari undang undang privacy berdasarkan kewenangan yang dimiliki pemerintahan Australia," ujar John di PN Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016).
John memperkenalkal diri bahwa dia adalah polisi Australia di bawah komando kepolisan bagian penuntutan New South Wales (NSW), terkait dengan masalah internasional. Dia merupakan penasehat hukum senior untuk bagian tersebut dan mendapat otorisasi untuk mengakses data dan record di kepolisan NSW.
Advertisement