Liputan6.com, Jakarta - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Ari Dono Sukmanto meminta seluruh jajarannya di reserse agar mengikuti program pemerintah yakni pengampunan pajak atau tax amnesty.
Menurut Ari, yang wajib mengikuti program tax amnesty adalah para perwira yang memiliki gaji di atas Rp 4 juta.
"Kita mengimbau dan mengajak semua polisi pangkat perwira ke atas yang gaji dan pendapatannya di atas empat juta, untuk bayar tax amnesty," kata Ari di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/9/2016).
Advertisement
Oleh karenanya, pada siang tadi, pihaknya mengundang perwakilan dari Direktorat Jenderal Pajak mensosialisasikan program tax amnesty kepada seluruh jajarannya di Bareskrim Mabes Polri.
"Saya khawatir anak buah saya ada yang belum paham betul. Makanya saya minta orang pajak untuk sosialisasikan lagi. Karena memang negara kita sedang kesulitan perekonomiannya. Harapannya kita yang sudah diberi kerja dan rejeki lebih dari pekerjaan kita masa negara susah kita enggak berbuat," ucap dia.
Tak hanya perwira yang berpenghasilan Rp 4 juta ke atas, Ari juga meminta kepada para perwiranya khususnya dari perwira menengah (Pamen) hingga Perwira Tinggi (Pati) juga ikut melaporkan pajaknya .
"Biasanya yang gaji di atas Rp 4 juta itu pamen ke atas, atau dari pangkat Kompol sampai ke atasnya," tandas Ari Dono.