Sukses

Polda Jatim Menangguhkan Penahanan Anggota Laskar

Polisi menangguhkan penahanan 56 dari 102 anggota Laskar Jihad. Penangguhan penahanan dilakukan lantaran pemeriksaan terhadap anggota Laskar Jihad telah selesai.

Liputan6.com, Surabaya: Kepolisian Daerah Jawa Timur menangguhkan penahanan 56 dari 102 anggota Laskar jihad yang ditahan. Kepala Direktorat Reserse Polda Jatim Komisaris Besar Polisi Wisnu Amat Satro membantah penangguhan penahanan itu sebagai bentuk konpensasi atas dibebaskan Ketua Pimpinan Anak Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Kota Ngawi Yuwono Susatyo oleh Laskar Jihad. Wisnu beralasan, penangguhan penahan itu lantaran pemeriksaan terhadap mereka telah selesai. Selain itu, tingkat keterlibatan mereka juga sangat kecil dalam kasus tersebut. Hal itu ditegaskan Wisnu, di Surabaya, Jatim, baru-baru ini.

Pembebasan anggota Laskar Jihad telah berlangsung sejak Rabu kemarin. Mereka meninggalkan Markas Polda Jatim dengan ditemani pengacara dan keluarganya. Terbetik kabar, Yuwono yang baru ditemukan Sabtu pekan silam di lereng Gunung Slamet akan menjadi tersangka dalam kasus perusakan rumah Ketua forum Ummat Islam Ngawi, Muhyi. Itulah sebabnya, Yuwono yang dirawat di instalasi rawat darurat Rumah Sakit Umum Daerah Dokter Sutomo Surabaya dipindahkan ke RS Bayangkara Polda Jatim. Pemindahan itu dilakukan secara sembunyi-sembunyi, sehingga tak ada wartawan yang menyaksikan.(AWD/Hasan Sentot dan Joko Esbe)
    Video Terkini