Sukses

Aparat Gabungan Bongkar Reklame Kedaluwarsa di Ciracas

Pihak kecamatan mengklaim sudah mengirim surat peringatan bertahap kepada pemilik reklame.

Liputan6.com, Jakarta - Aparat gabungan TNI-Polri, dan Satpol PP dari Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, membongkar sejumlah reklame bermasalah. Papan iklan yang terpampang di Jalan Jambore, Cibubur itu ternyata masa izinnya sudah tidak berlaku lagi atau kedaluwarsa.

Kepala Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Ciracas, Posman Sitorus, mengatakan sebelum pembongkaran dilakukan, pihaknya sudah melayangkan surat peringatan kepada para pemilik reklame.

"Kita sudah berikan Surat Peringatan (SP) dari SP 1 sampai SP 3, tapi tidak kunjung digubris oleh mereka. Jadi kita bongkar," tutur Posman di Jalan Jambore, Cibubur, Jakarta Timur, Selasa (27/9/2016).

Ada total sekitar 31 unit reklame bermasalah yang akan dibongkar. Sebagian besar yang dibongkar itu berasal dari wilayah Cibubur dengan 20 unit.

"Sementara untuk wilayah Ciracas ada 8 unit dan Kelapa Dua Wetan terdata 3 unit," dia menerangkan.

Camat Ciracas, Manson Sinaga, menambahkan, dalam pembongkaran tersebut, pihaknya mengerahkan sebanyak 30 personel gabungan dari Satpol PP wilayah Ciracas, TNI, dan polisi.

"Kegiatan ini merupakan puncak kegiatan dari perangkat terpadu, setelah sebelumnya sudah kita beri peringatan," Manson memungkasi.

Penertiban ini dilakukan pasca kejadian robohnya reklame yang ada di Jembatan Penyeberangan Orang (JPO) di depan Stasiun Pasar Minggu, Minggu 25 September 2016. Dalam insiden tersebut, tiga orang meninggal dunia tertimpa reklame.