Liputan6.com, Gowa - Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polri cabang Makassar melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) di kantor DPRD Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang kemarin diserang dan dibakar massa.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Siang SCTV, Selasa (27/9/2016), anggota Tim Labfor Polri cabang Makassar mengumpulkan sejumlah barang bukti di kantor DPRD Kabupaten Gowa di Jalan Syech Yusuf, Kecamatan Somba Opu.
Tim Labfor juga melakukan olah TKP untuk mengetahui penyebab kebakaran. Empat ruangan yang hangus antara lain, ruang paripurna, ruang Ketua DPRD Gowa, dan ruang anggota dewan.
Advertisement
Hari ini, suasana di DPRD Gowa terlihat sepi. Sejumlah pegawai negeri sipil datang namun tidak diizinkan masuk.
Sebanyak 45 anggota dewan dan 49 pegawai untuk sementara tidak bisa bekerja. Rencananya aktivitas perkantoran akan dipindahkan ke kantor Bupati Gowa.
Kantor DPRD Kabupaten Gowa diserang dan dibakar sekelompok orang. Mereka menolak peraturan daerah tentang lembaga adat daerah yang isinya mengatur Bupati Gowa bertugas sebagai raja.
Polemik terjadi setelah Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan Yasin Limpo diangkat dan bertugas sebagai sombayya atau raja berdasarkan perda di Kabupaten Gowa. Namun simpatisan dan pendukung Andi Maddusila yang mengklaim sebagai raja Kerajaan Gowa menolak keras.