Liputan6.com, Jakarta - Beragam bidang ilmu dan perspektif dipaparkan oleh para ahli dari kubu JPU dan Jessica Wongso dalam sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin.
Namun hingga memasuki sidang ke-25, motif pembunuhan masih menjadi misteri. Padahal, Jessica didakwa Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukuman yang diatur dalam Pasal 340 itu, pidana penjara 20 tahun, seumur hidup, atau maksimal hukuman mati.
Selain itu, pembelaan Jessica Wongso atas keterangan atasannya semasa bekerja di Australia dan penampilan baru Jessica dalam persidangan juga tak kalah menyita perhatian pembaca Liputan6.com, terutama di kanal News, hingga Selasa (27/9/2016).
Baca Juga
Berikut berita-berita terpopuler yang terangkum dalam Top 3 News:
Advertisement
1. Motif Pembunuhan Mirna yang Terlupakan
Dalam sidang Jessica Kumala Wongso, terdakwa pembunuhan Wayan Mirna Salihin telah banyak ahli dari beragam kualifikasi yang dihadirkan. Baik itu dari jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa.
Tak tanggung-tanggung, saksi ahli yang dihadirkan dari pihak Jessica berasal dari Negeri Kanguru atau Australia, totalnya sebanyak 3 saksi ahli.
Mengingat besarnya ancaman hukum yang disangkakan, seharusnya dalam persidangan sudah terangkai motif pembunuhan.
Atau paling tidak, sudah terekonstruksi rencana pembunuhan, atau tahapan-tahapan dan langkah-langkah apa saja yang dilakukan Jessica dalam melakukan aksinya hingga Mirna meninggal.
Soal motif, sudah diungkapkan JPU dalam dalam dakwaan Jessica. Motif yang disimpulkan JPU adalah karena rasa sakit Jessica terhadap Mirna. Mirna, terungkap pernah meminta sahabatnya itu, Jessica agar putus dengan pacarnya. Alasannya satu, karena tindak kekerasan yang dilakukan pacar terhadap Jessica.
Berbeda dengan yang dihadirkan dari JPU, saksi ahli yang dihadirkan kubu Jessica justru menitikberatkan aspek yang berbeda dari kasus kopi bersianida itu.
Ahli pidana dari Universitas Brawijaya, Masruchin Ruba'i mengatakan, bukan motif yang paling dicari pada dakwaan Jessica. Yang paling penting ditemukan yakni unsur rencana dalam pembunuhan ini. Unsur yang dimaksud adalah tahapan-tahapan yang dilakukan dalam sebuah pembunuhan.
2. Jessica Membela Diri Sebelum Hakim Tutup Sidang ke-25
Dalam sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso yang memasuki episode ke-25, Jessica langsung membantah keterangan saksi yang dibacakan oleh JPU. Saksi itu ialah atasan Jessica semasa bekerja di Australia, Christi.
"Sembilan puluh persen keterangan yang dibacakan itu bohong besar. Yang Mulia bisa melihat di handphone saya, dia (Christi) yang mencium Dev, bukan saya," ucap Jessica Wongso dengan suara berat yang agak keras di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/9/2016) dini hari.
"Dia juga berbohong soal laporan polisi, yang mulia," kata Jessica.
Namun, pembelaan Jessica tak bisa sepenuhnya. Lantaran Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Pusat Kisworo lebih dulu mengetuk palunya dan menyebutkan jika keterangan Jessica bisa disampaikan pada sidang selanjutnya.
3. Penampilan Baru Jessica Wongso dalam Sidang pembunuhan Mirna
Ada penampilan berbeda yang ditunjukkan Jessica Wongso, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/9/2016) kemarin.
Jessica tampil mengenakan kacamata berbingkai hitam. Kacamata ini sebelumnya tidak pernah dikenakan Jessica selama persidangan.
Meski begitu, Jessica masih tetap mengenakan kemeja putih dan celana panjang hitam seperti yang biasa ia kenakan selama sidang berlangsung.