Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. Sidang ke-26 kasus kopi sianida ini akan digelar dengan agenda pemeriksaan Jessica sebagai terdakwa.
Setelah menanti selama 105 hari, Jessica akhirnya memiliki kesempatan membela diri di dalam persidangan hari ini, Rabu (28/9/2016). Sidang kasus kopi sianida ini telah berlangsung sejak 15 Juni 2016 atau sekitar tiga bulan lebih yang lalu.
Memang dalam setiap persidangan Jessica ‎selalu diberi kesempatan untuk memberikan tanggapan. Namun alumnus Billy Blue Collage Australia ini kerap memilih diam, meski beberapa kali pernah membantah keterangan sejumlah saksi. Jessica kerap menyatakan akan menyampaikan tanggapan saat pemeriksaan dirinya.
Advertisement
"Untuk mendengar keterangan terdakwa, sidang ditunda hingga Rabu 28 September 2016 pukul 09.00 WIB. Diperintahkan kepada jaksa untuk menghadirkan terdakwa hari itu," ujar Ketua Majelis Hakim Kisworo saat menutup persidangan ke-25 yang berlangsung hingga dinihari, PN Jakarta Pusat, Selasa 27 September 2016.
Baca Juga
Sidang ke-25 yang berlangsung sejak Senin 26 September pagi itu merupakan kesempatan terakhir masing-masing pihak, baik jaksa penuntut umum (JPU) maupun tim‎ pengacara Jessica untuk menghadirkan saksi. Sidang kala itu diakhiri dengan pembacaan berita acara pemeriksaan (BAP) mantan bos Jessica di Australia, Christi.
Tidak seperti biasanya, sesaat sebelum sidang ditutup, Jessica membantah keras keterangan Christi yang telah diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dan tertuang di dalam BAP. Dia menyatakan, 90 persen keterangan Christi atas dirinya adalah bohong.
Persiapan Jessica
Salah satu tim pengacara Jessica, Hidayat Bostam mengatakan kliennya dalam kondisi baik jelang persidangan hari ini. Bostam mengaku, tidak ada persiapan khusus yang dilakukan Jessica sebelum menjalani pemeriksaan di persidangan.
Tim penasihat hukum juga tidak memberikan arahan khusus terhadap Jessica‎. "Tidak ada arahan, Mas," ucap Bostam melalui pesan singkatnya, Jakarta, Selasa 27 September 2016.
Menurut Bostam, Jessica akan memberikan keterangan sesuai kenyataan ‎yang ada. Pihaknya bahkan menantang JPU untuk dapat menunjukkan bukti yang valid bahwa Jessica memang bersalah dalam kasus ini.
"Persiapan sidang tidak ada, tapi besok (hari ini) memang agenda pemeriksaan terdakwa. ‎JPU harus bisa membuktikan (dakwaannya)," kata Bostam.
Kasus kopi sianida ini memang cukup menarik perhatian publik. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam es kopi itu.
Sang sahabat, Jessica yang saat itu memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna pun ditetapkan sebagai tersangka tunggal pembunuhan Mirna. Jessica disangka hingga didakwa dengan ‎Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Jessica mendapat ancaman maksimal hukuman mati.