Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak baru. ‎Sidang ke-26 kasus 'kopi sianida' ini digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa Jessica.
Jaksa penuntut umum (JPU) Ardito Muwardi mengatakan, sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), keterangan terdakwa di‎ dalam persidangan digunakan untuk kepentingannya sendiri. Karena itu, JPU tak mempermasalahkan Jessica bakal berbicara apa pun di depan majelis hakim.
Baca Juga
"Silakan bebas aja terdakwa bicara apa saja, mau mengaku atau tidak mengaku, itu tidak ada konsekuensi hukum," ujar Ardito sebelum sidang di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Advertisement
Menurut Ardito, keterangan Jessica di dalam persidangan tidak berpengaruh dengan hukum. ‎Berbeda dengan saksi yang memberikan keterangan melalui sumpah. Mereka bisa terancam hukuman jika memberikan keterangan palsu.
"Berbeda dengan keterangan yang dilakukan saksi atau ahli, ada konsekuensi hukum," ‎tutur dia.
Kendati, Ardito tetap menyimak apa yang akan disampaikan ‎Jessica di dalam persidangan. Keterangan Jessica juga akan disesuaikan dengan keterangan saksi.
Sementara terkait keterangan mantan bos Jessica di Australia, Christi yang sempat dipersoalkan tim penasihat hukum terdakwa, Ardito mengaku masih membutuhkannya. Keterangan Christi yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan (BAP) itu akan dijadikan rujukan untuk menyusun tuntutan.
"Tentu ada gunanya, tapi sejauh apa belum bisa saya sampaikan. Akan kita pertimbangkan fungsi atau kegunaannya seperti apa. Akan kita pertimbangkan dalam surat tuntutan," pungkas Ardito.
Kasus 'kopi sianida' ini memang cukup menarik perhatian publik. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam es kopi itu.
Sang sahabat, Jessica yang saat itu memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna pun ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan Mirna. Jessica pun disangka hingga didakwa dengan ‎Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus ini, Jessica mendapat ancaman maksimal hukuman mati.