Sukses

Ramainya Sidang ke-26 Jessica yang Bikin Penasaran

Lazuardy, salah satu ‎warga mengaku penasaran ingin melihat langsung suasana persidangan Jessica.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang ke-26 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso digelar hari ini. Sidang kali ini cukup menyita perhatian publik, sebab hari ini merupakan kesempatan Jessica berbicara banyak di dalam persidangan.

Persidangan hari ini, Rabu (28/9/2016), digelar dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Rupanya animo masyarakat sangat tinggi untuk menyaksikan langsung Jessica menyampaikan keterangan di depan majelis hakim.

Ruang sidang Koesoema Atmadja I, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini telah dipenuhi pengunjung sejak pagi. Mereka telah memadati ruang sidang sejak sebelum pukul 09.00 WIB.

Persidangan ke-26 ini dijadwalkan akan mulai pada pukul 09.00 WIB. Namun hingga pukul 10.30 WIB, belum terlihat tanda-tanda persidangan akan dimulai.

Lazuardy (27), salah satu ‎warga mengaku penasaran ingin melihat langsung suasana persidangan. Apalagi baginya, sidang kali ini merupakan yang spesial.

"Hari ini kan Jessica diperiksa, jadi penasaran aja pingin lihat langsung di persidangan. Ternyata ramai juga ya di sini," ucap Lazuardy yang datang ke persidangan bersama temannya.

Sementara di luar sidang, ‎Koordinator Penasihat Hukum Jessica, Otto Hasibuan, mengaku tidak memberikan arahan apa-apa terhadap Jessica. Dia membiarkan Jessica berbicara bebas sesuai dengan apa yang terjadi sebenarnya. 

‎"Kami tidak arahkan apa-apa kepada Jessica. Apa yang terjadi, seperti apa, katakan saja," ucap Otto sebelum persidangan.

Kasus 'kopi sianida' ini menarik perhatian publik. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam es kopi itu.

Sang sahabat, Jessica Kumala Wongso yang saat itu memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna pun ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan Mirna. Jessica pun disangka hingga didakwa dengan ‎Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus ini, Jessica mendapat ancaman maksimal hukuman mati.