Liputan6.com, Jakarta Terdakwa kasus pembunuhan berencana, Jessica Kumala Wongso, membeberkan sejumlah fakta yang belum banyak diketahui publik. Hal itu disampaikan saat dia menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa dalam persidangan ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin.
Di hadapan majelis hakim, Jessica mengaku dalam kondisi terpojok saat itu. Semua bermula saat Mirna kolaps di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari lalu. Situasinya panik. Banyak orang menanyakan apa yang dilakukan Mirna sebelum terjatuh.
"Ada yang bilang dia habis minum kopi. Tapi saya enggak ingat yang ngomong gitu," ucap Jessica dalam persidangan di PN Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Advertisement
Sebagai orang yang memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna, Jessica mengaku ia merasa tidak enak. Sejak saat itu bergulir isu bahwa Mirna tewas akibat minum kopi. Kopi tersebut pun patut dicurigai.
Apalagi Jessica juga mendapatkan perlakuan tak menyenangkan dari bibinya Mirna saat ikut mengantar korban ke RS Abdi Waluyo, Jakarta Pusat.
"Ada yang ngaku tantenya Mirna. Dia bilang kalau dia tahu ada temannya Mirna yang taruh sesuatu ke kopinya dan kerekam CCTV, sama ada yang lihat," tutur dia.
Pernyataan itu membuat psikologis Jessica terganggu. Apalagi dia datang lebih dulu dari Mirna. "Dia menekankan temannya Mirna yang itu. Saya pikir, Mirna kan datangnya sama Hanie, berarti saya, dong. Itu membuat saya enggak nyaman," ucap Jessica.
Karena itu, Jessica akhirnya memutuskan untuk tidak hadir dalam a‎cara pemakaman Mirna. Jessica mengaku masih terganggu dengan pernyataan orang yang mengaku sebagai bibi Mirna yang cenderung menudingnya.
Kasus "kopi sianida" ini memang cukup menarik perhatian publik. Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Januari 2016 lalu. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam es kopi itu.
Sang sahabat, Jessica, yang saat itu memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna pun ditetapkan sebagai pelaku tunggal pembunuhan Mirna. Jessica pun disangka hingga didakwa dengan ‎Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus ini, Jessica mendapat ancaman maksimal hukuman mati.