Liputan6.com, Jakarta - Fakta demi fakta disajikan terdakwa Jessica Kumala Wongso saat diperiksa dalam persidangan ke-26 kasus kematian Wayan Mirna Salihin. Jessica memberikan banyak keterangan yang selama ini belum pernah didengar publik secara langsung dari terdakwa itu.
Salah satu fakta yang disampaikan Jessica dalam persidangan adalah, Mirna tidak pernah menasihati dirinya mengenai urusan asmara. Apalagi dia tidak pernah bercerita banyak mengenai mantan pacarnya bernama Patrick O'Connor kepada Mirna.
Keterangan itu sekaligus membantah isu yang berkembang di masyarakat, bahwa Jessica sempat sakit hati terhadap Mirna karena disarankan untuk memutuskan pacarnya.
Advertisement
"Saya cuma bilang 'gue lagi deket nih sama seseorang. Orangnya baik, tapi enggak tahu sih lihat aja nanti'. Terus waktu saya ulang tahun juga cerita, katanya dia nyiapin sesuatu," ujar Jessica dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016).
Meski sempat curhat kepada Mirna, Jessica menegaskan, dirinya sama sekali tidak pernah menyebutkan nama Patrick. Saat itu Jessica tidak membeberkan identitas laki-laki yang tengah dekat dengan dirinya ke Mirna.
"Enggak (menyebutkan nama Patrick). Mirna pun enggak akan kenal," kata dia.
Salah satu jaksa penuntut umum (JPU) bernama Shandy Handika lantas menyinggung soal berita acara pemeriksaan (BAP) suami Mirna, Arief Soemarko. Dalam BAP itu, Arief menyebut nama Patrick sebagai pacar Jessica di Australia.
"Bagaimana Arief bisa menyebut nama Patrick kalau Anda tidak pernah menceritakan ke Mirna?" tanya Shandy.
Jessica tidak mengetahui bagaimana Arief bisa mengetahui nama Patrick. Dia hanya menceritakan nama Patrick kepada beberapa teman dan rekan kerjanya di Australia.
"Ya itu pertanyaan buat Arief dong. Yang jelas, yang saya tahu, saya tidak pernah mengatakan nama Patrick ke dia (Mirna). Saya juga enggak pernah dinasehati, karena saya enggak pernah curhat," ujar Jessica.
Shandy terus mencecar Jessica soal nama Patrick yang diketahui oleh Arief. Jaksa lantas menanyakan apakah Arief mengenal teman-teman Jessica di Australia. Jaksa juga meminta Jessica menyebutkan nama rekannya di Australia yang pernah diberitahu soal identitas Patrick. Namun Jessica menolak.
"Saya tidak mau menyebutkan. Saya tidak mau membawa-bawa nama mereka di pengadilan," ucap Jessica yang disambut sorakan pengunjung.
Upaya jaksa yang terkesan memaksa Jessica untuk menyebutkan identitas teman kerjanya di Australia menuai protes Otto Hasibuan, selaku pengacara terdakwa. Otto keberatan dengan sikap jaksa tersebut, juga soal klaim bahwa Jessica berbohong.
Suasana Memanas
Baik Otto maupun Shandy sama-sama bersikeras bahwa yang dilakukannya dalam persidangan ini benar. Suasana sempat memanas. Namun situasi tegang itu dengan cepat dapat dikuasai oleh Ketua Majelis Hakim Kisworo.
Kisworo meminta agar masing-masing pihak termasuk pengunjung yang ada di dalam ruangan tenang dan menghormati persidangan. Hakim juga meminta agar jaksa tidak memaksakan pertanyaan yang tidak ingin dijawab oleh terdakwa.
Mirna tewas usai minum es kopi Vietnam di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, Rabu 6 Januari 2016 lalu. Mirna diduga tewas akibat racun sianida yang terdapat di dalam es kopi itu.
Sang sahabat, Jessica yang saat itu memesankan es kopi Vietnam untuk Mirna pun ditetapkan sebagai pelaku tunggal dalam kasus kematian ini. Jessica disangka hingga didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Dalam kasus ini, Jessica terancam sanksi maksimal berupa hukuman mati.