Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) atas perkara pembunuhan Wayan Mirna Salihin dipastikan akan membacakan tuntutannya terhadap terdakwa Jessica Kumala Wongso. Sidang pembacaan tuntutan akan digelar pada Rabu, 5 Oktober 2016 pekan depan.
Hal itu disampaikan Ketua Majelis Hakim Kisworo ketika menutup sidang pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (28/9/2016) malam.
"Jadi selesai pemeriksaan terdakwa pada hari ini. Oleh karena itu, kita lanjutkan pada sidang yang akan datang pada agenda tuntutan. Majelis setelah menetapkan schedule (jadwal), supaya waktu yang tersedia ini bisa terpenuhi, maka tuntutan kita tetapkan hari Rabu tanggal 5 Oktober 2016," kata Kisworo.
Advertisement
Setelah tuntutan, ucap Kisworo, terdakwa dan penasihat hukum diberikan kesempatan menyampaikan nota pembelaan (pleidoi) pada Rabu 12 Oktober 2016 mendatang.
Sebelumnya, majelis pernah menyatakan bahwa perkara Jessica akan diputuskan sekitar 21 Oktober 2016. Putusan harus diberikan maksimal 10 hari sebelum masa penahanan terdakwa habis. Masa penahanan [Jessica Wongso]( 2613464 "") di Rumah Tahanan Wanita Pondok Bambu, Jakarta Timur, akan habis pada 3 November 2016.