Sukses

Jaksa: Ahli IT Pihak Jessica Potensi Beri Keterangan Palsu

Menurut jaksa, penayangan CCTV yang dilakukan oleh kubu Jessica Kumala Wongso berpotensi tidak sah.

Liputan6.com, Jakarta - Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perkara dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin mempertanyakan keaslian surat izin dari stasiun televisi yang menayangkan langsung CCTV Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat. Di mana pada sidang ke-21, ahli dari terdakwa Jessica Kumala Wongso, Rismon Sianipar menayangkan kembali CCTV dalam persidangan.

"Kami mendapatkan klarifikasi, keterangan resmi dari stasiun televisi yaitu TVOne, Kompas TV, iNews. Mereka menyatakan bahwa tidak ada permintaan resmi dari ahli (IT kubu Jessica) Rismon untuk mendapatkan rekaman CCTV (yang sudah ditayangkan) seperti yang dinyatakan pada sidang ke-21," ucap Shandy Handika selaku JPU di sidang ke-26 pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam, 28 September 2016.

Menurut dia, penayangan CCTV yang dilakukan oleh kubu Jessica berpotensi tidak sah. Sebab tidak ada surat yang menyatakan resmi dari sejumlah stasiun televisi tersebut bahwa kubu Jessica meminta tayangan CCTV.

"Ini artinya ada potensi memberikan keterangan palsu di persidangan. Kami akan terus mengusutnya," ucap Shandy.

Tetapi, hal itu dibantah oleh tim pengacara Jessica Kumala Wongso. Otto Hasibuan selaku ketua tim pengacara mengatakan bahwa ia mendapat tayangan televisi secara resmi oleh Kompas TV. Bahkan, ia berani meminta salah seorang kru Kompas TV dihadirkan sebagai saksi dalam sidang.

"Kami sudah mengkonfirmasi ke Kompas TV bahwa meminta tayangan CCTV. Selain itu, kami juga ambil dari YouTube," Otto menerangkan.

"Kalau ada orang Kompas TV yang ada di ruang sidang ini, bisa kami hadirkan sebagai saksi," Otto menandaskan.

Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso menghadirkan ahli IT Rismon Hasiholan Sianipar dalam sidang ke-21 kasus pembunuhan Mirna Salihin. Dalam keterangannya, ia mengungkap adanya dugaan pemodifikasian ilegal terhadap CCTV Kafe Olivier.

"Ada indikasi dilakukannya tempering terhadap CCTV (Kafe Olivier). Tempering adalah kegiatan pemodifikasian ilegal yang ditujukan untuk tujuan-tujuan tidak baik," ujar Rismon di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 15 September 2016.

Ia memaparkan, tempering bisa dilakukan dengan cara mencerahkan satu atau lebih intensitas piksel untuk memberikan efek pergerakan pada video. Pixel-pixel yang dicerahkan secara manual akan memiliki sebaran intensitas yang hampir seragam.

"Tekstur atau pola objek tidak lagi sama dengan tekstur objek serupa yang inheren di dalam video," dia menjelaskan.

Selain itu, lanjut dia, tempering juga bisa dilakukan dengan mengubah laju frame dan menyisipkan frame lain untuk menciptakan efek perulangan objek.

"Salah satu indikasi tempering itu (dalam CCTV Olivier) adanya ketidakproporsionalan anggota tubuh, bagian telunjuk menjadi lebih panjang," ujar Rismon dalam sidang Jessica Wongso.

Video Terkini