Sukses

Membawa Narkoba, Edith Divonis Hukuman Mati

Majelis Hakim PN Tangerang memvonis Edith Yunita Sianturi dengan hukuman mati. Edith terbukti bersalah membawa heroin sebanyak seribu gram.

Liputan6.com, Jakarta: Seorang terdakwa kasus narkoba, Edith Yunita Sianturi, divonis hukuman mati di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (27/12). Edith dijatuhi hukuman mati karena terbukti bersalah membawa seribu gram heroin.

Setelah Ketua Majelis Hakim Maha Nikmah mengetukkan palu, saudara Edith yang hadir di ruang sidang berteriak histeris. Ia menangis dengan keras sehingga mengundang perhatian para pengunjung sidang. Mendengar kakaknya berteriak histeris, Edith pun ikut-ikutan menangis. Ia berteriak meminta majelis hakim mengampuni perbuatannya. Teriakan Edith membuat suasana persidangan menjadi gaduh.

Edith adalah terdakwa ke-15 yang divonis hukuman mati selama dua tahun terakhir di PN Tangerang. Edith dihukum mati karena kesalahan yang ia lakukan cukup fatal.(ULF/Susanti Jo dan Ari Trisna)
    Video Terkini