Sukses

KPK Periksa Dirut Bulog Terkait Kewenangan Peredaran Gula

Menurut dia, tak ada intervensi dari Irman terkait kuota impor gula yang diberikan Bulog untuk CV Semesta Berjaya.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama Badan Urusan Logistik (Bulog) Djarot Kusumayakti. Djarot diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks Ketua DPD RI Irman Gusman dalam kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi g‎ula impor.

Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menjelaskan, pemeriksaan terhadap Dirut Bulog ini penting dilakukan‎. Sebab, KPK ingin mengorek tentang kewenangan Bulog terkait peredaran gula. Khususnya yang berhubungan dengan gula impor berujung suap yang menjerat Irman ini.

"Seputar peredaran gula yang jadi kewenangan Bulog dan kaitan terhadap kasus gula impor," ucap Yuyuk saat dikonfirmasi, Kamis (29/9/2016).

Sebelumnya, Djarot membantah menerima rekomendasi kuota impor gula dari Irman. Menurut dia, tak ada intervensi dari Irman terkait kuota impor gula yang diberikan Bulog untuk CV Semesta Berjaya.

"Yang bersangkutan tidak ada hubungannya dengan proses importasi gula oleh Bulog. Dan untuk bisa ikut menyalurkan gula, jelas ada syarat dan ketentuan. Yang pasti, tidak ada syarat-syarat rekomendasi," kata Djarot belum lama ini.

Dia menjelaskan, untuk penguatan stok gula Bulog melakukan pembelian gula baik dari dalam negeri maupun dari luar negeri atau impor. Khusus untuk pembelian dari dalam negeri Bulog membeli dari PT Perkebunan Nusantara (PTPN) dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).

"Untuk pembelian dari luar negeri (impor), Bulog tidak berhubungan dengan perusahaan lokal manapun, termasuk dengan CV SB (Semesta Berjaya)," ucap Djarot.

‎Tiga Tersangka

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat tahun 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman serta Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istrinya, Memi‎. Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Irman selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Penetapan tersangka ketiga orang ini merupakan hasil operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Satgas KPK di rumah dinas Ketua DPD. Sejumlah orang, termasuk Irman, Xaveriandy, dan Memi diamankan oleh tim satgas bersama dengan barang bukti uang Rp 100 juta.

Video Terkini