Sukses

Irman Gusman Resmi Ajukan Permohonan Praperadilan

Pokok perkara yang dipraperadilankan oleh Irman Gusman salah satunya adalah menguji ketidaksahan penetapan tersangka.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPD RI yang tersandung dugaan suap kuota distribusi gula impor di Sumatra Barat, Irman Gusman, resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Pengajuan praperadilan Irman Gusman dibenarkan Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Pokok perkara yang dipraperadilankan oleh Irman Gusman salah satunya adalah menguji ketidaksahan penetapan tersangka.

"Iya, betul hari ini pengajuan permohonannya," kata Made Sutrisna di PN Jakarta Selatan, Kamis (29/9/2016).

Dalam kesempatan yang sama, Made menjelaskan pengajuan permohonan tersebut telah mendapatkan nomor register di PN Jakarta Selatan. Meski demikian, belum diketahui kapan sidang praperadilan ini akan dimulai.

"Nomor register 129/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel. Tapi belum tahu siapa hakim yang ditunjuk dan kapan mulai disidangkan," tutur Made.‎

Penangguhan Penahanan

Sementara itu, sejumlah tokoh Minang yang bersimpati pada Irman Gusman memberikan dukungan untuk dikabulkannya penangguhan penahanan senator asal daerah pemilihan Sumatra Barat tersebut.

"Kita bersimpati dan empati. Caranya memohon (Irman Gusman) ditahan di luar atau ditangguhkan (penahanan)," kata Ketua DPW Muhammadiyah Sumbar Syofwan Karim.

Syofwan mengatakan, dukungan penangguhan yang dilakukan sejumlah tokoh itu mengatasnamakan pribadi. Dukungan tersebut dilakukan dengan penandatanganan permohonan penangguhan penahanan Irman. Menurut Syofwan, dukungan itu tidak bermaksud untuk mengintervensi hukum.

"Kita tidak akan menggugat jalannya hukum, jangan ada tendensi kita menentang KPK," kata Syofwan.

Tak kurang dari belasan tokoh hadir dalam diskusi dan menandatangani surat penangguhan penahanan terhadap Irman Gusman. Di antaranya Bagindo M Letter, Boy Lestari, Edi Utama.