Liputan6.com, Bengkulu - Pengadilan Negeri Curup, Rejang Lebong, Bengkulu menjatuhkan vonis mati kepada otak pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP yang tewas setelah dicabuli ramai-ramai pada April lalu.
Sidang sempat ricuh karena orangtua korban menganggap vonis yang dijatuhkan kepada 5 terdakwa lain terlalu ringan. Â
Seperti ditayangkan Liputan 6 Petang SCTV, Kamis (29/6/2016), otak pemerkosa dan pembunuhan divonis hukuman mati. Sementara 5 terdakwa dijatuhkan hukuman 20 tahun penjara untuk 5 terdakwa. Hukuman 20 tahun ini dianggap terlalu ringan oleh orangtua korban.
Advertisement
Yana dan suaminya pun mengamuk usai hakim di Pengadilan Negeri Curup membacakan vonis untuk para terdakwa. Mereka menuntut semua terdakwa dihukum mati tanpa kecuali.Â
Dalam sidang, majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Zainal alias Bos (23), otak pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun. Sedangkan 4 terdakwa lain yang berusia 19 dan 20 tahun divonis 20 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar susbider 3 bulan penjara.
Beberapa jam sebelumnya, dalam sidang kasus yang sama, seorang terdakwa berusia 16 tahun berinisial MJF divonis 1 tahun rehabilitasi sosial di sebuah panti sosial di Jakarta.
Selain itu, dalam sidang beberapa waktu lalu, 7 terdakwa yang masih di bawah umur divonis penjara selama 10 tahun. Sementara satu pelaku hingga kini masih buron.
Kekejian terhadap Yuyun, seorang siswi SMP di Rejang Lebong terjadi 2 April lalu. Saat berjalan kaki sepulang sekolah, gadis belia itu dihadang 14 remaja yang tengah mabuk minuman keras. Para pelaku memperkosa bocah tak berdosa itu lalu membunuhnya.
Â
Â