Liputan6.com, Jakarta - Hal yang dilakukan Ari Said (27) tak patut ditiru. Pria berkepala plontos itu bersama kedua kawannya, Alex Candra (27) dan Hendri Akip (43), menghalalkan segala cara demi bisa meraup uang. Ketiganya menggasak harta nasabah yang baru saja mengambil uang di bank.
Layaknya sebuah drama di televisi, Ari, Alex, dan Hendri punya peran masing-masing saat beraksi. Ari dan Hendri berperan sebagai eksekutor, sementara Alex sebagai pemantau dan bertugas memberikan informasi kepada Ari dan Hendri.
"Alex selalu melihat siapa saja nasabah yang bertransaksi dan membawa uang banyak. Setelah mendapatkan target, Alex lalu menghubungi temannya," kata Kapolresta Depok, Komisaris Besar Harry Kurniawan, Kamis (29/9/2016), di Depok, Jawa Barat.
Advertisement
Saat target keluar dari bank, itulah kode bagi Ari dan Hendri melaksanakan tugas. Mereka mengikuti target menggunakan sepeda motor sampai target menghentikan laju kendaraannya.
"Pas mobil berhenti, kedua pelaku membuka pintu mobil dengan kunci palsu. Di situlah pelaku melakukan aksi menggasak harta-harta yang di dalam mobil," ujar Harry.
Seperti yang dialami korban bernama Rusdiyanto (56). Kala itu dia baru saja mengambil uang di salah satu bank swasta yang berada di Cimanggis, Kota Depok.
Saat keluar dari bank, mobil yang dikendarainya dibuntuti oleh ketiga pelaku menggunakan sepeda motor hingga mobil korban terpakir di salah satu mal di Kawasan Cimanggis.
"Korban istirahat dan makan di sana. Tapi tas berisikan uang Rp 165 juta itu ditaruh di dalam mobil. Nah, di situ pelaku membongkar kendaraan dengan menggunakan kunci palsu. Setelah itu membawa ransel berisi uang di dalam mobil tersebut," ujar Harry.
Ketiga pelaku kini telah digelandang ke Malporesta Depok. Dua pelaku terpaksa ditindak tegas karena berusaha melawan saat ditangkap petugas. "Hendri dan Ari kami tembak di bagian kaki," ungkap Harry.
Salah satu pelaku, Ary, mengaku baru tiga kali menjalankan aksinya, yakni di wilayah Depok, Jakarta, dan Bogor. Dia terpaksa mencuri demi bisa membayar pengobatan di rumah sakit.
"Saya sudah 4 tahun menderita sakit ginjal. Setiap berobat harus menghabiskan uang Rp 1 juta. Makanya saya terpaksa lakukan," ujar pria yang berprofesi sebagai tukang ojek sambil meringis kesakitan.
Ary menambahkan, dari hasil pencurian di Cimanggis dia mendapatkan imbalan Rp 40 juta.
"Saya sama temen saya dapat Rp 40 juta. Tapi ketuanya dapat Rp 80 juta," ujar Ary sambil menunjuk temannya.
Ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. Polisi masih mendalami apakah ada jaringan lain di dalam kasus pencurian tersebut.