Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa M Nazaruddin dari pagi hingga Kamis malam. Usai diperiksa, dia mengaku pemanggilan hari ini untuk tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (E-KTP).
"(Kasus) KTP-nya sudah meningkat kan. Saya kan diperiksa untuk dua orang tersangka," ucap Nazaruddin di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (29/9/2016).
Saat ditanya siapa yang dimaksud, dia tak menjelaskan detail. "Ya, PPK sama dirjen (yang jadi tersangka)," ujar Nazaruddin.
Advertisement
KPKÂ sejatinya baru menetapakan satu tersangka pada kasus ini. Dia adalah Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto yang berperan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) dalam proyek E-KTP.
Dia pun mengaku diperiksa soal uang yang mengalir dari Permai Group miliknya. Di mana, kata Nazaruddin mengalir ke bupati hingga gubernur.
Baru Satu Tersangka
Diketahui, KPK sudah dua tahun lebih menyidik kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. Lembaga antikorupsi itu baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini pada 22 April 2014 silam, yakni Sugiharto.
Hingga saat ini, Sugiharto juga belum ditahan karena sakit. Sementara itu, KPK mengaku kini sedang mendalami aliran dana pada kasus ini.
Dalam sengkarut proyek senilai Rp 6 triliun itu, negara diduga mengalami kerugian Rp 2 triliun. KPK pun sedang mencari siapa saja yang diuntungkan dalam kasus ini.
"Itu si penuntut yang di dalam KPK, teman-teman jaksa, (menanyakan) itu uang segini itu lari ke mana saja," kata Ketua KPK Agus Rahardjo, Kamis 15 September 2016.
Nazaruddin sempat menyebut Ketua Umum Golkar Setya Novanto terlibat dalam kasus ini. Namun, Setya belum pernah dimintai keterangan hingga sekarang.
Dia juga menyebut mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi terlibat kasus dugaan korupsi pengadaan E-KTP. Menurut dia, Gamawan turut menerima gratifikasi terkait proyek E-KTP.