Sukses

MKD Minta Sudirman Said Hormati Putusan MK Soal Setya Novanto

Ketua MKD DPR menyindir Sudirman yang tak patuh pada Undang-Undang yang berlaku di negeri ini.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR mengeluarkan putusan pemulihan nama baik Setya Novanto. Hal ini sebagai tindak lanjut keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan mantan Ketua DPR tersebut.

Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad, ‎meminta semua pihak menghormati putusan MKD, termasuk mantan Menteri ESDM Sudirman Said yang melaporkan Setya Novanto dengan barang bukti yang dinilai MK ilegal.

"Dia (Sudirman Said) harus tahu putusan MK final dan mengikat. Sebagai warga negara yang taat hukum harus patuh terhadap putusan MK," kata Dasco saat dihubungi di Jakarta, Jumat (30/9/2016).

Politikus Partai Gerindra ini menyindir Sudirman yang tak patuh pada Undang-Undang yang berlaku di negeri ini.

"Mungkin dia (Sudirman Said) nggak tinggal di Indonesia kali, makanya nggak patuh putusan MK," ujar Dasco.

Sementara, ‎Pakar Hukum Tata Negara Margarito Kamis meminta publik untuk tidak terpengaruh dengan opini Sudirman Said seputar keputusan MKD DPR yang merehabilitasi nama baik Setya Novanto.

"Di Mahkamah Konstitusi sudah ada putusannya, final dan mengikat. Semua pihak termasuk Sudirman Said harus menerima, MK sudah bilang (rekaman) itu tidak sah, jadi mau apa? Janganlah bodohi rakyat dan jangan ajak mereka melanggar dan melawan Undang-Undang," tandas Margarito‎‎.

Dalam menanggapi kasus ini, Sudirman meminta agar publik berpikir siapa sebenarnya yang salah dalam kasus yang menyeret Setya Novanto.

"Nurani rakyat juga dapat membedakan mana tindakan beretika mana yang tidak," kata Sudirman Said.

"Jadi biarkan semua ini menjadi bagian dari pendidikan publik. Pemimpin negara bertanggung jawab membangun suasana batin dan standar etika itu," imbuh mantan Menteri ESDM itu.

Setya Novanto yang saat itu menjabat sebagai Ketua DPR dan terjerat kasus pemufakatan jahat dalam perpanjangan kontrak PT Freeport Indonesia, yang kini ditangani Kejaksaan Agung. Kasus itu lebih dikenal sebagai kasus 'Papa Minta Saham'. Sebab saat itu, Novanto disebut mencatut nama Presiden Jokowi untuk perpanjangan kontrak Freeport.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini