Sukses

MKD: Setya Novanto Jadi Ketua DPR Lagi Ditentukan Paripurna

Setya Novnto hanya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas proses sidang dirinya dalam kasus yang dikenal 'Papa Minta Saham' tersebut.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR Syaruddin Sudding menyampaikan, pihaknya mendengar permintaan beberapa anggota Fraksi Partai Golkar yang menginginkan jabatan Ketua DPR dikembalikan kepada Setya Novanto. Sudding mengatakan, pihaknya akan menampung aspirasi tersebut dan akan dibawa ke dalam rapat paripurna DPR.

"Ada suatu proses mekanisme di UU MD3 yang harus dilalui ketika memang jadi usulan fraksi, saya kira akan dibawa usulan dalam rapat paripurna," kata Sudding di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jakarta (30/9/2016).

Kendati demikian, Sudding menjelaskan, MKD tidak dalam posisi memutuskan bisa mengembalikan atau tidak Setya Novanto menjadi Ketu DPR. Sebab dalam surat yang MKD terima, lanjut Sudding, Setya Novnto hanya mengajukan peninjauan kembali (PK) atas proses sidang dirinya dalam kasus yang dikenal 'Papa Minta Saham' tersebut.

"Kami hanya mengabulkan peninjauan kembali yang diajukan saudara Novanto yang didasarkan pada bukti rekaman yang dilaporkan saudara Sudirman Said sebagai pengadu, dan ternyata dalam putusan MK rekaman dinyatakan tidak sah dan mengikat secara hukum," jelas dia.

Selain itu, Sudding mengingatkan, Setya Novanto mengundurkan diri dari Ketua DPR bukan mundur atas keputusan MKD saat itu. Maka dari itu, yang diputuskan MKD dengan mengabulkan permohonan pemulihan nama baik Setya Novanto didasarkan dari putusan MK tersebut.

"Iya dia betul mengundurkan diri. Sekali lagi saya katakan ini proses oleh yang bersangkutan terhadap proses sidang di MKD, berdasarkan putusan MK yang kami jadikan dasar karena putusan final and banding. Makanya itu yang kami jadikan dasar dalam hal menerima kembali saudara Setya Novanto," tandas Sudding.