Liputan6.com, Jakarta - Eks Anggota Komisi V DPR, Damayanti Wisnu Putranti divonis 4,5 tahun oleh Pengadilan Tipikor dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Maluku dan Maluku Utara pada Kementerian PUPR. Status justice collaborator (JC) yang diajukan Damayanti diterima majelis hakim.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap dengan status justice collaborator, Damayanti mau terus 'bernyanyi' tentang dugaan keterlibatan ketua dan wakil ketua serta ketua kelompok fraksi di Komisi V DPR dalam kasus ini.
"Sesuai dengan status JC yang diberikan, kami harap yang bersangkutan bisa memberi keterangan lebih untuk membuka (keterlibatan) pihak lain," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Dijelaskan Yuyuk, tentunya sudah jadi konsekuensi Damayanti menjadi JC untuk terus 'bernyanyi' dalam membongkar keseluruhan kasus yang menjeratnya.
"Karena sudah ditetapkan sebagai JC, maka jadi konsekuensi DWP memberikan keterangan-keterangan yang diduga," ucap Yuyuk.
Seperti diketahui, dalam persidangan Damayanti Wisnu Putranti muncul istilah 'rapat setengah kamar' di Komisi V. Rapat setengah kamar itu merupakan rapat tertutup antara pimpinan Komisi V DPR dan Kementerian PUPR.
Pejabat Kementerian PUPR yang hadir di antaranya Sekretaris Jenderal, Taufik Widjojono, serta Kabiro Perencanaan dan Anggaran, Hasanuddin.
Kemudian pimpinan Komisi V yang hadir antara lain Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) Hanura Fauzih Amro, Kapoksi PKB Mohamad Toha, Wakil Ketua Komisi V Lazarus dan Michael Wattimena, serta Ketua Komisi V Fary Djemy Francis.