Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto dalam kasus 'Papa Minta Saham'. Dengan begitu, Majelis Kehormatan Dewan atau MKD harus memulihkan nama baik Setya Novanto.
Tak hanya itu, atas putusan itu, ada upaya untuk mengembalikan pria yang biasa disapa Setnov itu kembali menjadi Ketua DPR.
Baca Juga
Wakil Presiden Jusuf Kalla memandang, putusan MK terhadap gugatan Setnov perlu dicermati kembali. Terlebih untuk kembali menempati kursi Ketua DPR.
Advertisement
"Saya membaca saja dari penjelasan di DPR bahwa yang kalau diingat Setnov kan yang minta berhenti jadi ketua kan. Jadi enggak ada hubungannya dengan keputusan MK jadinya," kata JK di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (30/9/2016).
Seperti diketahui, Setnov memang menyatakan mundur dari jabatannya sebelum MKD menjatuhkan keputusan atas kasus 'Papa Minta Saham'. Surat pengunduran diri diserahkan dan dibacakan di hadapan sidang MKD.
Meski begitu, JK tidak mau ikut campur lebih dalam terkait masalah ini. JK mempersilakan DPR mengambil sikap atas putusan ini.
"Jadi kita tunggu saja pandangan DPR sendiri," pungkas JK.
Fraksi Partai Golkar mengirimkan surat khusus ke Pimpinan DPR. Isi surat tersebut meminta agar nama baik Setnov dipulihkan atas kasus tersebut.
Dan pada Rabu 28 September 2016 kemarin, beredar surat MKD mengabulkan permintaan mantan Ketua DPR Setya Novanto untuk melakukan peninjauan kembali terhadap Keputusan Mahkamah Konstitusi yang telah diajukan pada 19 September 2016 lalu.