Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto mengatakan, pemerintah telah membentuk tim gabungan untuk menyelesaikan dugaan pelangaran HAM berat masa lalu. Tim gabungan itu terdiri dari sejumlah unsur.
"Ada unsur Kejaksaan Agung, Komnas HAM, TNI, Polri, para pakar hukum, dan masyarakat," ujar Wiranto usai upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila di Komplek Monumen Pancasila Sakti, Lubang Buaya, Cipayung, Jakarta Timur, Sabtu (1/10/2016).
Baca Juga
Wiranto mengatakan, pemerintah telah berdiskusi panjang dan membahas dari berbagai pendekatan, serta mendengarkan aspirasi masyarakat. Karena itu untuk dugaan pelanggaran berat masa lalu terkait peristiwa G 30 S/PKI, pemerintah telah menentukan langkah penyelesaian.
Advertisement
Dia menjelaskan, dari pendekatan yudisial telah dilakukan pendalaman tentang peristiwa G 30 S/PKI. Dari kajian hukum pidana peristiwa tersebut termasuk dalam katagori "the principles clear and present danger" atau negara dapat dinyatakan dalam keadaan bahaya dan nyata. Maka dari itu tindakan yang terkait national security merupakan tindakan penyelamatan.
"Dari peristiwa tersebut juga dapat berlaku adigium, bahwa tindakan darurat untuk kondisi darurat atau abnormal yang dapat dibenarkan secara hukum dan tidak dapat dinilai dengan karakter hukum masa sekarang," ujar dia.
Wiranto menuturkan, melalui konsultasi dan koordinasi bedah kasus antara penyelidik Komnas HAM dan penyidik Kejaksaan Agung ditemukan hambatan yuridis. Terutama yang menyangkut pemenuhan alat bukti yang cukup.
"Terdapat kesulitan untuk terpenuhinya standar pembuktian sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM," ujar dia.
Oleh karena itu, Wiranto menjelaskan, untuk menyelesaikan masalah ini, pemerintah mengarahkan dengan cara-cara non yudisial. Cara ini diambil setelah pemerintah mempertimbangan kepentingan nasional dan semangat kebangsaan yang membutuhkan kebersamaan dalam menghadapi tantangan masa kini dan masa depan.
Penyelesaian dengan cara non yudisial dilakukan dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Pertama, tidak ada nuansa salah menyalahkan. Kedua, tidak lagi menyulut kebencian atau dendam. Ketiga, sikap dan keputusan pemerintah dibenarkan oleh hukum dan dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan ekses negatif yang berkepanjangan.
Keempat, tergambar kesungguhan Pemerintah untuk menyelesaikan tragedi tersebut dengan sungguh-sungguh. Kelima, pemerintah mengajak untuk menjadikan peristiwa tersebut sebagai pembelajaran bagi bangsa Indonesia agar di masa kini dan masa depan peristiwa semacam itu tidak terulang lagi.