Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Divisi Profesi dan Pengawasan (Propam) Polri sudah memeriksa Kombes Krishna Murti terkait pengakuan terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Wongso, yang diduga mengalami intervensi ketika masih menjadi tersangka.
"(Pemeriksaan) sudah ke Krishna Murti," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Martinus Sitompul di Kompleks Mabes Polri, Jakarta, Senin (3/10/2016).
Martinus menambahkan, Propam sudah menerima laporan dari pengacara Jessica terkait ucapan yang tidak pantas dari Krishna. Namun, Martinus enggan mengungkapkan lebih jauh kapan laporan tersebut diterima Propam.
Advertisement
"Suatu yang tidak pantas diucapkan penyidik dan hal ini juga tentu menjadi bahan penyelidikan oleh internal Propam. Apa yang disampaikan Jessica sudah terjadi di masa lalu dan sudah dilaporkan oleh lawyer (pengacara) mereka jauh-jauh hari waktu status Jessica masih di tahanan," ujar Martinus.
Terkait intervensi yang dilakukan mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya itu, Martinus enggan membeberkannya. Sebab saat ini, masih ditelisik jajaran Divisi Propam.
"Ya itu bagian, katakanlah di luar investigasi, sehingga dilihat pengacaranya dan dilaporkan. Jadi kita tunggulah hasilnya," tandas Martinus.
Terdakwa Jessica Kumala Wongso mengaku pernah dimarahi mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Krishna Murti.
Hal itu diutarakan Jessica ketika menjalani sidang lanjutan kasus dugaan pembunuhan Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 28 September 2016. Ketika itu, dia yang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya didatangi langsung oleh Krishna.
"Saya menjatuhkan harga diri saya untuk turun ke ruang tahanan. Saya bingung menangkap kamu ini gimana, tapi saya yakin dan Insya Allah untuk harus tanda-tangani surat penahanan kamu di sini," ujar Jessica menirukan perkataan Krishna.
Kemudian Jessica melanjutkan, Krishna bahkan sempat memintanya untuk mengaku bahwa dirinya yang menaruh sesuatu di es kopi Vietnam yang diminum Mirna di Kafe Olivier.
"Kamu ngaku aja kamu taruh sesuatu di kopi. Keliatan di CCTV. Paling cuma 7 tahun (hukumannya), dipotong-potong apa sebentar lagi juga keluar," ujar Jessica lagi menirukan ucapan Krishna.