Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan tidak ada masalah dengan izin siar sembilan lembaga penyiaran swasta (LPS) yang akan berakhir pada 16 Oktober 2016 dan satu LPS pada akhir tahun ini. Ia menegaskan, dari sisi teknis dan administrasi, izin siar 10 LPS tersebut sudah jelas dan tak ada masalah.
Rudiantara menuturkan, Kemenkominfo dalam waktu dekat merencanakan Forum Rapat Bersama (FRB) dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk membahas hal tersebut.
"Dari catatan kami secara administrasi dan teknis (izin siar 10 tv swasta) tidak ada masalah. Kami juga rutin melakukan pengawasan kepada LPS," ungkap Rudiantara di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (3/10/2016).
Advertisement
Menurut dia, hal yang masih belum selesai dibahas adalah terkait dengan konten siaran. Poin tersebut juga kerap ditanyakan dalam rapat kerja Kominfo maupun Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dengan Komisi I DPR. Sedangkan dalam perpanjangan izin siaran, harus ada keselarasan antara proses di Kominfo dan KPI.
Adapun salah satu alasan perpanjangan izin siar tak kunjung dikeluarkan, kata Rudiantara, adalah masa transisi yang sedang dialami KPI dari komisioner lama ke baru.
"Kalau Kominfo kami punya unit khusus badan monitoring frekuensi yang memonitor penggunaan frekuensi. Karena itu nanti kami akan keluarkan Permen Kominfo tentang review per tahun. Jadi tak dadakan jelang perpanjangan, jadi jungkir balik," kata Rudiantara.
"Insya Allah. Kalau dari saya (Kominfo) enggak ada masalah," tegas dia.
Sepuluh stasiun televisi swasta yang tengah diproses masa perpanjangan izin siarnya adalah SCTV, Indosiar, ANTV, Metro TV, MNC TV, Trans TV, RCTI, TV One, Trans 7, dan Global TV.