Sukses

Kemendagri Belum Tentukan Besaran Dana Bantuan Parpol

Menurut dia, meski ada rekomendasi namun kondisi keuangan belum memungkinkan dan ada penghematan anggaran.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum bisa menentukan besaran dana bantuan bagi partai politik karena kondisi keuangan negara yang belum memungkinkan.

"(Bantuan dana untuk parpol) belum ditentukan karena kondisi keuangan kita masih susah," kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo usai menghadiri Rapat Kerja Komisi II DPR, di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (3/10/2016).

Dia menjelaskan, memang ada rekomendasi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hasil focus group discusion beberapa waktu lalu agar ada kenaikan bantuan parpol.

Namun, menurut dia, meski ada rekomendasi itu namun kondisi keuangan belum memungkinkan dan ada penghematan anggaran.

"Saya kira teman-teman di Komisi II DPR paham kondisi tersebut," ujar Tjahjo.

Dia menjelaskan, pemerintah belum membahas secara rinci besaran bantuan tersebut meskipun dalam Rapat Kerja Komisi II DPR dengan Sekjen Kemendagri disepakati adanya peningkatan bantuan.

Menurut dia, pemerintah baru saja melunasi hutang bantuan kepada Golkar dan PPP karena selama dua tahun kedua partai itu menghadapi masalah internal sehingga bantuan itu tertahan di kas negara.

"Karena ada masalah internal sehingga tertahan dan kami kembalikan ke kas negara, nah itu bisa kita minta kembali untuk diserahkan kepada Golkar dan PPP," kata Tjahjo.

Sebelumnya, Komisi II DPR dan Kementerian Dalam Negeri sepakat untuk meningkatkan jumlah bantuan keuangan bagi partai politik sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Komisi II DPR dan pemerintah sepakat untuk meningkatkan bantuan untuk parpol yang besarannya disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Komisi II DPR, Rambe Kamarul Zaman saat membacakan kesimpulan Rapat Kerja dengan Kemendagri, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Jakarta, Senin.

Dia menegaskan, Komisi II DPR mendorong agar bantuan parpol ditingkatkan sesuai aturan perundang-undangan, misalnya agar PP nomor 5 tahun 2009 harus disesuaikan.

Menurut dia, Komisi II DPR tidak bisa menentukan ideal besaran bantuan tersebut sehingga diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah.

"Belum dikeluarkan besarannya (jumlah bantuan kepada parpol), kami inginnya meningkat dibandingkan sekarang bisa 10-20 kali lipat," ujar Tjahjo.

Â