Sukses

Komisi III DPR Minta Kasus Dimas Kanjeng Ditindak Sesuai Hukum

Komisi III DPR meninjau lokasi padepokan Dimas Kanjeng di Probolinggo.

Liputan6.com, Jakarta Anggota Komisi III DPR RI, Ichsan Soelistio dari Fraksi PDI Perjuangan menyoroti masalah pidana atas pembunuhan Abdul Ghani pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi. Pasalnya, Abdul Ghani eks pengikut Dimas Kanjeng Taat Pribadi ditemukan menjadi mayat di Wonogiri, Jawa Tengah.

"Keterangan yang kita dapat, Abdul Ghani merupakan saksi kunci dalam kasus penipuan yang dilakukan Dimas Kanjeng Taat Pribadi," ungkap Ichsan saat peninjauan lokasi Padepokan Dimas Kanjeng, Sabtu (01/10) lalu.

Menurut politisi PDI Perjuangan ini, kasus pembunuhan Abdul Ghani yang sedang ditangani Polda Jatim terus kita dorong. Karena ada yang menjadi korban sampai meninggal dan juga ada orang yang dirugikan,

"Jadi yang kita cari adalah masalah hukumnya sesuai dengan bidang Komisi III DPR," tutupnya.

Sementara di tempat terpisah, Kasubit III/Jatanras AKBP Taufik Herdiansyah di Mapolda Jatim mengatakan Dimas Kanjeng Taat Pribadi diduga sebagai otak pembunuhan Abdul Ghani. Taat Pribadi yang menyuruh menghabisi korban dan membayar ke pelaku sebesar Rp 320,- juta.

"Rencana pembunuhan itu sepengetahuan Taat Pribadi. Yang memerintahkan membunuh Taat dan yang memberikan uangnya juga Taat," kata Taufik seraya menambahkan tapi Taat tidak mengetahui langsung saat pembunuhan.

Abdul Ghani merupakan warga Semampir, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo.

(*)