Sukses

Suap Gula Impor, KPK Mulai Periksa Irman Gusman

KPK juga akan memeriksa Kepala Driver Bulog Sumatera Barat, Benhur Ngkaime.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor. Pendalaman itu dilakukan dengan melakukan pemeriksaan sejumlah pihak. Salah satunya terhadap tersangka kasus tersebut Irman Gusman yang merupakan eks Ketua DPD.

Irman diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Memi, istri Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto. Ini merupakan pemeriksaan perdana usai KPK menangkap tangan dan menetapkan para tersangka pada Sabtu 17 September 2016.

"Tersangka IG jadi saksi untuk tersangka M," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Selain Irman, KPK memeriksa saksi-saksi lain. Mereka adalah Benhur Ngkaime yang merupakan Kepala Driver Bulog Sumatera Barat yang diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Memi.

Lalu ada juga dua pejabat Kementerian Perdagangan‎, yakni Sekretaris Jenderal Kemendag, Srie Agustina; dan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Syarul Mamma. Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto.

"Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka XS," ujar Yuyuk.

Pada kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya, yakni bekas Ketua DPD RI, Irman Gusman, Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto dan istri Xaveruandy, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya tersebut.

Ia selaku penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.