Sukses

Kelar Diperiksa KPK, Irman Gusman Akui Ada Intervensi Gula Impor

Namun Irman Gusman membantah intervensi tersebut dilakukan dengan menekan Kepada Badan Urusan Logistik (Bulog).

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPD Irman Gusman rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai pemeriksaan itu, Irman mengakui ada intervensi terkait gula impor di wilayah Padang, Sumatera Barat.

Namun, dia membantah intervensi tersebut dilakukan dengan menekan Kepada Badan Urusan Logistik (Bulog). Intervensi dimaksud adalah intervensi pasar karena harga gula di Padang sangat tinggi.

Saat itu, dia melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah pasar di Padang menjelang Hari Raya Idul Fitri 2016.

"Jadi maksudnya ada intervensi ke pasar supaya harganya normal. Itu maksudnya," ucap Irman di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Selaku wakil rakyat, dia berkeliling ke pasar-pasar di Padang jelang Lebaran 2016. Dia pun mengambil inisiatif dengan menelepon Direktur Utama Bulog Djarot Kusumayakti terkait harga gula impor di sana.

"Sebagai wakil rakyat, di sana kan ada krisis gula jelang Lebaran, saya mengambil inisiatif karena saya tahu Bulog melakukan operasi, supaya harga (gula) di sana kembali normal. Kan itu maksudnya tugas saya (menelepon) untuk menambah jumlah pasokannya," ucap Irman.

Akan tetapi, dia kembali bersikukuh tidak mengintervensi Bulog untuk menambah kuota distribusi gula impor ke wilayah Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya.

"Saya hanya menyampaikan itu saja. Itu tugas Bulog (mendistribusikan gula). Tugas saya adalah aspirasi di bawah ya saya salurkan. Kemudian tindak lanjut Bulog itu kewenangan Bulog. Saya tidak punya kewenangan," ujar Irman.

3 Tersangka

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan suap rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor wilayah Sumatera Barat pada 2016 yang diberikan Bulog kepada CV Semesta Berjaya.

Ketiganya yakni mantan Ketua DPD Irman Gusman; Direktur Utama CV Semesta Berjaya, Xaveriandy Sutanto; dan istri Xaveriandy, Memi‎.

Irman diduga menerima suap Rp 100 juta dari Xaveriandy dan Memi sebagai hadiah atas rekomendasi penambahan kuota distribusi gula impor untuk CV Semesta Berjaya.

Selaku penerima suap, Irman dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Xaveriandy dan Memi sebagai pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.