Liputan6.com, Bogor - Empat pelaku yang diduga membawa kabur anak perempuan di bawah umur berinisial EN, dibekuk Unit Reskrim Polsek Citeureup. Keempat pelaku tersebut yaitu FA (16), AP (24), AA (18), dan HS (25). Mereka yang masih berstatus pelajar dan mahasiswa itu ditangkap petugas di lokasi berbeda.
Penangkapan pelaku bermula dari laporan orangtua korban yang mengaku anak perempuannya yang masih berstatus pelajar menghilang sejak 27 September 2016.
Atas pengaduan tersebut unit Reskrim Polsek Citeureup langsung mencari informasi dan melakukan penyelidikan mengenai keberadaan korban dan pelaku.
Advertisement
"Kami menerima aduan hari Minggu pagi tanggal 2 Oktober 2016," ujar Kanit Reskrim Polsek Citeureup, AKP Dandan Nugraha, Selasa (4/10/2016).
Dalam hitungan jam, polisi berhasil menangkap FA, yang diketahui pacar korban. Pelaku yang masih berstatus pelajar ini ditangkap di rumahnya di Kampung Tonggoh, Desa Gunungsari, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor.
Dari keterangan FA, diketahui bahwa para pelaku lainnya dan korban berada di sekitar Brebes, Jawa Tengah sedang mengarah ke Cirebon, Jawa Barat.
"Petugas langsung bergerak hingga tiga orang pelaku lainnya berhasil ditangkap Minggu malam di Jalan Raya Simpang Jomin Karawang saat akan mengambil uang di ATM," kata Dandan.
Selain menangkap tiga pelaku, polisi juga berhasil menyelamatkan korban, yang saat itu sedang bersama mereka.
Hasil keterangan sementara dari FA, sekitar Juli 2016, korban diajak berhubungan badan oleh pacarnya FA di semak-semak kawasan Industri Branta Mulya Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Bogor.
"Sekitar dua bulan lebih si korban mengaku kepada pacarnya hamil, sudah telat tiga bulan," kata dia.
Karena panik, FA kemudian berniat menggugurkan jabang bayi yang ada di dalam kandungan EN.
Pada Selasa 27 September 2016 sekitar pukul 15.30 WIB, korban dijemput FA untuk diajak ke rumah temannya AP. Karena AP bisa mengantarkan kepada seorang paranormal yang bisa menukarkan janin secara ghaib dengan uang sebesar Rp14 miliar.
Setelah bertemu, AP, AA dan EN berangkat ke Semarang Jawa Tengah menggunakan Toyota Avanza yang dikendarai HS. Mereka pergi untuk menemui PUR yang disebut berprofesi sebagai paranormal yang mampu menukarkan janin dengan uang.
"Saat itu FA tidak ikut ke Semarang," ujarnya.
Setelah tiba di Semarang, ternyata paranormal itu tidak ada di rumahnya. "Selama 5 hari mereka berputar-putar di wilayah Jawa Tengah," kata dia.
Hingga akhirnya mereka memutuskan untuk kembali ke Bogor. "Mereka ditangkap saat hendak pulang ke Bogor," kata dia.
Menurut Dandan, dari hasil test pack bahwa korban negatif hamil. Namun untuk lebih akurat, penyidik akan kembali memeriksa korban ke dokter kandungan.
"Sudah di-test pack, hasilnya negatif," ujarnya.
Akibat perbuatannya, para pelaku akan dikenakan Pasal 332 KUHP dan atau Pasal 81 jo pasal 76d UU RI No 35 tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
"Mereka sudah melakukan perbuatan tindak pidana melarikan anak perempuan di bawah umur tanpa seizin orang tuanya. Sedangkan FA persetubuhan anak di bawah umur," kata dia.
Â