Sukses

Ketua Watimpres: Reklamasi Bermanfaat Jika Dikelola dengan Baik

Kata dia, sejumlah isu yang menyangkut reklamasi dan menarik perhatian publik bisa diselesaikan dengan baik.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Watimpres) Emil Salim mengatakan, kebijakan reklamasi 17 pulau Teluk Jakarta bukan kebijakan keliru. Menurut dia, reklamasi di Teluk Jakarta dan sejumlah wilayah lain justru memiliki manfaat yang banyak.

‎"(Kebijakan) Reklamasi tidak keliru. Justru ini akan memberikan banyak manfaat dan bisa dikelola dengan baik," kata Emil dalam diskusi publik 'Kebijakan Reklamasi: Menilik Tujuan, Manfaat, dan Efeknya' di Auditorium Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/10/2016).

Kata dia, sejumlah isu yang menyangkut reklamasi dan menarik perhatian publik bisa diselesaikan dengan baik. Terutama terkait dengan pembangunannya bisa direkayasa dengan teknik yang baik.

Emil menjelaskan, pengembangan kawasan strategis Pantai Utara Jakarta sangat dibutuhkan untuk menyongsong Indonesia 2045 yang telah digagas pemerintahan sebelumnya. Menurut dia, langkah tersebut penting untuk dilakukan dari saat ini, karena sudah barang tentu pengembangan kawasan strategis baru memerlukan waktu panjang.

Tak cuma itu, lanjut Emil, reklamasi juga dibutuhkan karena harga tanah di Jakarta terus meningkat setiap tahunnya. Jika disinergikan dengan proyek National Capital Integrated Coastal Development (NCICD), pengembangan Pantai Utara Jakarta juga akan menyelesaikan berbagai persoalan ekonomi dan sosial.

Salah satunya, menyelesaikan persoalan penyediaan air bersih dan penanggulangan banjir rob yang akan menjadi ancaman Jakarta dalam beberapa tahun ke depan. Karenanya, rencana reklamasi sejatinya bukan hal yang baru.

"Reklamasi bukan barang baru. Reklamasi juga sudah dikaji secara mendalam. Akhir bulan lalu saya juga sudah bertemu Presiden Joko Widodo terkait kajian reklamasi tersebut dan saat ini masih menunggu respon beliau,"  ucap Emil.

Menteri LHK Susun Kajian

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Siti Nurbaya mengatakan pemerintah sedang menyusun Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) soal reklamasi. KLHS itu akan menjadi dasar untuk pelaksanaan reklamasi, khususnya di Teluk Jakarta.

"Kami targetkan KLHS ini akan selesai bersamaan dengan kajian Bappenas," ujar Siti.

Siti menjelaskan, KLHS ini dibutuhkan sebagai dasar bagi kelanjutan proyek reklamasi. Sebab pemerintah tentu akan membutuhkan waktu yang sangat lama jika harus membuat undang-undang atau peraturan pemerintah (PP) terkait proyek pengembangan kawasan Jakarta Utara ini.

"KLHS ini akan jadi instrumen, solusi untuk menjadi dasar bagi pelaksaan reklamasi," ujar Siti Nurbaya.