Liputan6.com, Jakarta Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan mengusulkan, penetapan anggaran dalam suatu kementerian atau lembaga didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Menurut Taufik, penetapan anggaran dalam sebuah kementerian atau lembaga, hendaknya didasarkan pada seberapa efektif dalam penyerapan anggaran.
Baca Juga
"‎Ke depan kami mengusulkan besaran anggaran kementerian dan lembaga juga diikutsertakan sistem reward and punishment. Jadi penetapan anggaran tidak semata-mata bersifat politis saja," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa 4 Oktober 2016.
Advertisement
Taufik menilai, ‎kementerian atau lembaga yang mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) harus lebih besar dari mereka yang dinilai BPK wajar dengan pengecualian (WDP).
Sama halnya dengan kementerian atau lembaga yang mendapat predikat tidak wajar (TW) dan opini tidak memberikan pendapat (TMP), juga harus dibedakan besaran anggarannya.
"‎Karena hasil penilaian dari BPK merupakan cerminan kinerja dari kementerian atau lembaga tersebut. Penetapan anggaran harus berdasarkan pertanggungjawaban terhadap anggaran yang berhasil diserap sebelumnya," jelas Taufik.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai, hasil laporan BPK harus ditindak lanjuti agar kinerja BPK tidak sia-sia. Kementerian atau lembaga yang periode sebelumnya penyerapan anggarannya sedikit, harus menerima jika anggaran berikutnya berkurang.
"Jadi kami mengharapkan ke depan faktor penyerapan anggaran diterapkan, menjadi salah satu faktor untuk mengapresiasi kementerian dan lembaga dengan benar. ‎Saya mengusulkan itu agar aspek transparansi serta kinerja diapresiasi," tandas Taufik.