Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso kembali digelar. Pada sidang terakhir ini, Majelis Hakim akan membacakan vonis untuk Jessica Wongso.
Jaksa telah menuntut Jessica dengan hukuman pidana 20 tahun penjara karena terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana. "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Jessica Kumala atau Jessica Kumala Wongso dengan pidana penjara selama 20 tahun," kata jaksa penuntut umum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 5 Oktober 2016.
Baca Juga
Saksikan jalannya sidang vonis Jessica Wongso melalui live streaming di tautan ini atau di bawah ini:
Advertisement