Liputan6.com, Jakarta Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin memasuki babak baru. Pada sidang ke-27 ini, jaksa penuntut umum (JPU) akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa kasus pembunuhan Mirna, Jessica Kumala Wongso.
Sejumlah pihak penasaran seberapa berat hukuman yang akan dituntut jaksa terhadap Jessica. Tak terkecuali ayah korban, Edi Darmawan Salihin.
Ayah Mirna itu mengaku hanya bisa pasrah atas materi tuntutan yang bakal dibacakan oleh JPU di dalam persidangan.
Advertisement
"Pasrah ya, kita bisa apa," ucap Darmawan singkat jelang persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Darmawan mengaku hanya bisa berdoa untuk mendapatkan keadilan atas kematian anaknya. Apa pun yang dihasilkan dalam persidangan ini, ia berharap kasus tersebut dapat dijadikan pelajaran berharga.
"Banyak-banyak ingat Tuhan. Semoga ada hikmah di balik kejadian ini," ujar Darmawan.
Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia.
Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.