Sukses

Ayah Mirna Minta Maaf ke Pengacara Jessica Jelang Tuntutan

Ini alasan ayahanda Mirna Salihin, Darmawan Salihin, kerap berkata kasar kepada Pengacara Jessica, Otto Hasibuan.

Liputan6.com, Jakarta Fakta menarik selalu tersaji di tiap episode kasus 'kopi sianida', tak terkecuali pada sidang ke-27 dengan agenda pembacaan tuntutan. Ayah Wayan Mirna Salihin, Edi Darmawan Salihin meminta maaf kepada tim pengacara terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Darmawan meminta maaf, terutama kepada dua pengacara yang paling menonjol, yakni Otto Hasibuan dan Yudi Wibowo Sukinto. Permintaan maaf itu terkait sikap Darmawan selama persidangan kasus anaknya berlangsung.

"Pak Otto, Yudi, saya minta maaf kalau selama ini saya kasar. Ini semua karena selama ini dia belain penjahat," ujar Darmawan singkat sebelum sidang dimulai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Tak lama berselang, Otto yang ditemui wartawan pun merespons permintaan maaf Darmawan. Otto sadar, selama ini ayah Mirna memang kerap melontarkan kata-kata tak pantas terhadap dirinya. Namun hal itu tak berpengaruh baginya.

Edi Darmawan Salihin selaku Ayah Wayan Mirna Salihin (Liputan6.com/Faizal Fanani)

"Dia memang banyak mencela saya, menghina saya, Otto bodohlah. Tapi saya ini kan enggak lihat satu pihak. Prinsip hidup saya, tinggi bukan karena dipuji, dan rendah bukan karena dihina," ujar Otto saat ditemui secara terpisah.

Otto mengatakan, tinggi atau rendah harga dirinya tidak bergantung pada sikap orang lain. Menurut dia, harga dirinya bisa saja tinggi lantaran sikap pribadinya, begitu pula sebaliknya.

"Bukan karena Darmawan hina, saya jadi rendah, dan orang puji, saya jadi tinggi. Apa pun yang dilakukan Darmawan, saya sudah maafkan. Saya maafkan dia," Otto memungkasi.

Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia.

Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Video Terkini