Sukses

Pengunjung Sidang Tuntutan Jessica Membeludak hingga Luar Ruangan

Salah seorang pengunjung Heni (45) mengaku tiba di PN Jakarta Pusat sejak pukul 08.00 WIB agar bisa masuk dan menyaksikan sidang Jessica.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki tahapan baru. Sidang ke-27 ini digelar dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Meski sempat tertunda hingga empat jam, ruang sidang Koesoemah Atmadja 2 Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kebanjiran pengunjung. Para pengunjung telah membeludak sejak pukul 09.00 WIB atau sesuai jadwal awal. Padahal, sidang molor dan baru mulai pada pukul 13.00 WIB.

Berdasarkan pantauan Liputan6.com, pengunjung sidang kasus Jessica terus berdatangan meskipun suasana di ruangan sudah padat. Pengunjung bahkan membeludak hingga ke luar ruang sidang.

Tak sedikit pula awak media yang tidak bisa "masuk ke ruang sidang untuk meliput jalannya persidangan "kopi sianida ini. Mereka pun terpaksa memantau proses persidangan dari luar ruangan melalui video streaming di situs tertentu.

 

Sidang Jessica Wongso dengan agenda pembacaan tuntutan, Rabu (5/10/2016). (Nafiysul Qodar/Liputan6.com)

Salah seorang pengunjung bernama Heni (45) mengaku telah tiba di PN Jakarta Pusat sejak pukul 08.00 WIB agar bisa masuk dan menyaksikan persidangan Jessica secara langsung. Dia bahkan tak bergeming dari tempat duduknya meskipun sidang sempat molor hingga empat jam.

"Saya dari sejak pukul 08.00 WIB datang. Tapi enggak boleh masuk karena cuma pakai kaus oblong. Saya minjam teman dulu akhirnya," ujar Heni di PN Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).

Heni datang berdua bersama temannya. Ini merupakan kali pertama dirinya datang ke PN Jakarta Pusat. Selama ini, ia mengaku hanya menyaksikan persidangan Jessica dari layar kaca saja.

"Kalau hari ini kan tuntutan, kayaknya tegang tuh," kata dia.

Kasus kematian Mirna usai minum es kopi Vietnam yang dipesankan Jessica di Kafe Olivier, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016 lalu menjadi atensi publik. Mirna tewas diduga akibat racun sianida yang ada di dalam kopi tersebut. Ini merupakan kali pertama kasus sianida terjadi di Indonesia.

Jessica menjadi satu-satunya terdakwa dalam kasus ini. Ia dijerat dengan Pasal 340 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati.