Liputan6.com, Jakarta - Sidang pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso memasuki babak akhir. Dalam sidang ke-27 di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hari ini, Jaksa mengungkap dan meragukan kredibilitas dan integritas para ahli yang dihadirkan pengacara terdakwa.
Jaksa menebut ahli toksikologi Universitas Indonesia Budiawan yang dihadirkan pengacara patut dikesampingkan keterangannya.
Baca Juga
Karena berdasarkan penelusuran jaksa di internet, Budiawan tidak masuk ke dalam ahli toksikoligi forensik. Menurut jaksa, dari penelusuran tersebut Budiawan merupakan staf di departemen Kimia Lingkungan UI.
Advertisement
"Kami menganggap Budiawan sebagai toksikologi lingkungan," kata jaksa penuntut saat membacakan berkas tuntutannya di persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (5/10/2016).
Jaksa juga menolak keterangan terkait racun yang ada di tubuh korban Wayan Mirna Salihin versi dr Djaya Surya Atmadja.
"Ahli bukanlah seorang toksikolog, tapi patologi," ujar jaksa penuntut.
Begitu pula untuk ahli patologi Beng Beng Ong dan Michael David Robertson. Keduanya adalah ahli yang didatangkan pengacara Jessica dari Australia.
Jaksa menolak keterangan keduanya. Penolakan dikarenakan keduanya tersangkut masalah hukum. Untuk Beng Beng Ong, jaksa menilai Beng Ong datang secara ilegal, di mana dia datang ke Indonesia dan hadir di persidangan menggunakan visa kunjungan dan bukan visa izin tinggal sementara.
Sementara David Robertson diduga tersangkut tudingan konspirasi kematian suami perempuan selingkuhannya di Amerika Serikat.
"Kredibiltas dan integritas sudah cacat secara hukum dan selayaknya keterangan mereka dikesampingan majelis hakim," kata jaksa penuntut umum.