Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin yang ke-27 di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pokok-pokok tuntutan di hadapan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Sementara itu, satu demi satu pengikut tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kota Probolinggo meninggalkan padepokan. Mereka mempertanyakan fatwa sesat Majelis Ulama Indonesia (MU) pusat, karena menilai tidak ada ajaran di Padepokan Dimas Kanjeng yang menyimpang.
Advertisement