Sukses

Segmen 1: Tuntutan untuk Jessica hingga Fatwa Sesat dari MUI

JPU bacakan tuntutan di hadapan majelis hakim dan Jessica Wongso. Sementara satu demi satu pengikut Dimas Kanjeng meninggalkan padepokan.

Liputan6.com, Jakarta - Dalam kasus pembunuhan Mirna Salihin yang ke-27 di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan pokok-pokok tuntutan di hadapan majelis hakim, kuasa hukum terdakwa, dan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Sementara itu, satu demi satu pengikut tersangka Dimas Kanjeng Taat Pribadi di Kota Probolinggo meninggalkan padepokan. Mereka mempertanyakan fatwa sesat Majelis Ulama Indonesia (MU) pusat, karena menilai tidak ada ajaran di Padepokan Dimas Kanjeng yang menyimpang.