Liputan6.com, Jakarta - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menggelar sidang paripurna luar biasa, di Gedung Nusantara V, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. Salah satu agendanya adalah penetapan putusan Badan Kehormatan (BK) terkait pemberhentian Irman Gusman (IG) sebagai Ketua DPD.
"Sidang paripurna luar biasa ini agendanya penyerahan ikhtisar hasil pemeriksaan BPK kepada DPD. Selain itu ada penetapan alat kelengkapan dewan dan penetapan pemberhentian Pak IG (Irman Gusman) sesuai keputusan BK," kata Wakil Ketua DPD Farouk Muhammad, Jakarta, Rabu (5/10/2016).
Farouk menyampaikan, setelah dibacakannya putusan BK terkait pemberhentian Irman Gusman, tidak langsung diputuskan pengganti senator asal Sumatera Barat itu.
Advertisement
Menurut dia, untuk menentukan pengganti Irman harus dilakukan rapat panitia musyawarah (panmus) terlebih dahulu.
"Belum, belum (ditetapkan pengganti Irman). Panmus akan rapat untuk cari waktu yang tepat," terang dia.
Dia mengakui, dalam penetapan pengganti Irman, terdapat dua pendapat berbeda. Pendapat pertama adalah Irman harus dilengserkan dari jabatan Ketua DPD setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
"Sementara pendapat kedua ada yang ingin jabatan Irman ditentukan menunggu keputusan praperadilan," Farouk menandaskan.