Liputan6.com, Jakarta Jaksa penuntut umum (JPU) akhirnya menjatuhkan tuntutannya terhadap terdakwa kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongso, dengan hukuman penjara selama 20 tahun. Jessica dinilai memenuhi syarat melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP. Â
Namun pengacara Jessica, Otto Hasibuan menilai kliennya tidak menerima tuntutan itu. Sebab, jaksa tak memiliki bukti kuat bahwa Jessica adalah pembunuh Mirna menggunakan racun sianida.
"Satu hari atau 20 tahun tak ada bedanya, dia tak pantas dituntut, begitu," ujar Otto usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu malam (5/10/2016).
Advertisement
Otto menilai, jaksa belum mampu membuktikan kematian Mirna disebabkan sianida. Bahkan, dia heran terhadap materi tuntutan jaksa yang menyebut Jessica menabur racun sianida sebanyak lima gram. Padahal, tak ada satu saksi pun yang menyebut menemukan sianida lima gram.
"Dari mana asalnya lima gram itu? Saya enggak habis pikir ya dari mana jaksa mengambil lima gram itu. Jutaan orang penduduk Indonesia menonton, rekaman itu ada," kata dia.
Mantan Ketua Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) itu bahkan menantang JPU untuk menuntut Jessica dengan hukuman maksimal, jika memiliki bukti kuat terkait kematian Mirna yang disebabkan racun sianida. Otto menilai, tuntutan 20 tahun penjara sebagai bentuk keragu-raguan jaksa.
"Kalau yakin harusnya sampai seumur hidup dong," tantang Otto.
Berkas 287 Halaman
Sidang pembacaan tuntutan Jessica Wongso akhirnya selesai, setelah memakan waktu kurang lebih hampir 10 jam.
Menurut ketua tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ardito, lamanya waktu sidang hari ini karena pembacaan berkas tuntutan yang mencapai ratusan halaman.
"Ada 287 halaman," sebut Ardito usai sidang.
Ardito mengungkapkan, penyusunan surat tuntutan Jessica Wongso memakan waktu cukup lama, sekitar satu pekan. "Iya (disusun satu minggu)," jelas dia.