Liputan6.com, Jakarta - Lama tak terdengar, Brigjen Raja Erizman tiba-tiba mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Divisi Hukum Polri. Dengan demikian, pangkat Erizman akan ditingkatkan menjadi jenderal bintang dua atau inspektur jenderal.
Seperti diketahui, Erizman pernah tersandung kasus makelar pajak Gayus Tambunan. Dia membuka blokir rekening Gayus yang berisi Rp 28 miliar. Saat itu dia menjabat sebagai Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipid Eksus) Bareskrim. Putusan sidang etik dan profesi memutus jebolan Akademi Polisi tahun 1985 ini tidak lagi duduk di Bareskrim.
Baca Juga
Menanggapi hal ini, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan kasus yang membelit Erizman telah dinyatakan selesai.
Advertisement
"Artinya, tidak mungkin persoalan itu berlarut-larut kemudian tanpa akhir," kata Boy di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Kamis (6/10/2016).
Menurut Boy, masa hukuman Erizman ketika dicopot dari jabatannya sebagai Direktur II Pideksus sudah selesai dijalani. Apalagi, promosi jabatan yang diberikan kepada Erizman sudah melalui pertimbangan dari Dewan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi (Wanjakti).
"Istilahnya dia sudah diputihkan dan memiliki kesempatan atau hak yang sama melalui promosi jabatan. Jadi tidak selalu selama kariernya dihukum terus. Dalam sistem pembinaan kita, tidak seperti itu," terang Boy.
Sebagaimana tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Surat Telegram Rahasia Kapolri ‎ ST/2434/X/2016, tertanggal 5 Oktober 2016, Erizman menggantikan posisi Irjen Pol Setyo Wasisto.
Terseret Kasus Gayus
Ketika menjabat sebagai sebagai Direktur II Pideksus Bareskrim Polri menggantikan Brigjen Edmond Ilyas, Erizman menandatangani surat pembatalan pemblokiran rekening milik Gayus Tambunan.
Ia mengakui mengeluarkan surat permintaan pembukaan blokir rekening Gayus ke Bank Panin dan Bank BCA. Alhasil, uang Gayus sebesar Rp 28 miliar di rekening itu menyebar ke rekening lain.
Tindakan Erizman ini lantas direspons oleh jajaran Divisi Profesi dan Pengamanan Polri. Sejumlah penyidik Bareskrim termasuk Erizman pun diperiksa. Tetapi, berdasarkan sidang kode etik, Erizman lolos dari sanksi kode etik alias tidak ditemukannya unsur pidana.
Dewan Kebijakan Jabatan dan Kepangkatan Tinggi hanya mencopot Erizman dari jabatannya. Ia dikeluarkan dari fungsi reserse dan kriminal karena dianggap tidak cakap.
Seiring dengan itu, gejolak di internal tubuh kepolisian menyeruak. Kabareskrim saat itu, Komjen Susno Duadji menuding Erizman ikut mencicipi duit panas Gayus. Erizman lalu balik menuding bahwa pimpinannya Susno Duadji sebagai makelar kasus.