Liputan6.com, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara meminta jajaran Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) bersinergi memangkas alur birokrasi perizinan frekuensi penyiaran. Hal tersebut terkait dengan berakhirnya izin siar terhadap 10 lembaga penyiaran swasta (LPS) pada 16 Oktober 2016 ini.
"Orientasi semangat nilai Nawacita itu adalah memangkas izin, membuat perizinan yang ramping dan cepat," kata Rudi dalam acara Rapat Pimpinan Komisi Penyiaran Indonesia 2016 dengan tema 'Integritas Lembaga Untuk Penyiaran Yang Sehat' di Hotel Santika Premier Harapan Indah, Bekasi, Kamis (6/10/2016).
Menurut dia, izin yang berlaku saat ini dinilai berbelit dan menyebabkan membengkaknya biaya investasi penyiaran di Indonesia. "Contohnya, pemberian izin penyiaran. Sistem perizinan yang berlaku sekarang, kalau dalam ilmu ekonomi namanya high cost. Karena izin penyiaran itu berbelit," ujar dia.
Advertisement
Menurut Rudi, seorang pengusaha pada bisnis penyiaran saat ini diharuskan menempuh alur birokrasi yang panjang dalam mengurus izin kepada sejumlah pihak terkait. "Izin dari Kemenkominfo harus dibawa lagi ke KPI Pusat, KPI Daerah, pemerintah daerah baru bisa urus frekuensinya. Kita akan buat secara elektronik saja, lebih cepat."
Izin penyelenggaraan penyiaran terdiri atas izin prinsip jaringan telekomunikasi, izin prinsip penyelenggaraan jasa telekomunikasi, dan izin prinsip jasa penyediaan konten pada jaringan bergerak seluler dan jaringan tetap lokal dengan mobilitas terbatas.
"Membuat izin frekuensi penyiaran di Indonesia itu sama seperti itu harus membuat izin baru. Menurut saya, kalau stasiun TV tersebut sudah 10 tahun, ia tidak perlulah mengurus alat produksinya, sama seperti radio. Besok kita periksa saja, kalau alat produksinya diubah, ya ditangkap saja. Lu bakal berurusan sama gua," tegas Rudiantara.
Ia pun menyatakan, dari sisi teknis dan administrasi, izin siar 10 LPS tersebut sudah jelas dan tak ada masalah. "Sekarang, kalau saya sudah tandatangani (izin), minimal besoknya harus sudah tayang di website Kominfo, baru softcopy-nya bisa digunakan untuk mengurus izin di daerah. Maksimal enam bulan harus sudah jadi izinnya," ungkap dia.
Sementara, Ketua KPI Pusat Yuliandre Darwis mengungkapkan, proses perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) atas lembaga penyiaran swasta (LPS) yang ditangani pihaknya telah rampung. Izin penyiaran 10Â televisi swasta yang diketahui akan habis pada 16 Oktober 2016 akan dikeluarkan pada 14 Oktober 2016 mendatang.
"Karena izin siar habis pada tanggal 16, bertepatan dengan hari libur, izin paling lambat akan keluar pada tanggal 14. Apabila tidak keluar, siaran pada tanggal 17 dapat dianggap ilegal," tegas Yuliandre.