Liputan6.com, Jakarta - Sejumlah politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mendatangi Polda Metro Jaya. Mereka melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang diduga dilakukan sebuah akun Facebook dan dimuat di sebuah media online.
Ketua Bidang Hukum DPP PDIP Trimedya Panjaitan mengatakan, pihaknya melakukan pelaporan terkait pemberitaan yang terjadi pada 24 September 2016 di salah satu media online dengan konten yang berjudul "Wow Menteri Bocorkan Mahar Ahok ke PDIP Rp 10 triliun".
"Karena ini kami menganggap fitnah, mencemarkan nama baik partai. Kita rapat DPP pada hari Kamis, lalu memutuskan supaya orang yang menyebarkan berita itu kami laporkan ke Polda Metro Jaya," ujar Trimedya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Advertisement
Trimedya menyatakan, pihaknya telah menyiapkan saksi-saksi untuk dimintai keterangan terkait pemberitaan yang menyudutkan partai pimpinan Megawati Sukarnoputri itu. Dia juga yakin, tindakan tersebut telah melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Kita berharap pihak kepolisian cepat memrosesnya, sama seperti kasus Obor Rakyat. Supaya orang yang menyebarkan fitnah cepat diproses hukum, apalagi kita khawatir upaya ini kita ketahui Pilkada DKI sudah semakin panas. Berita-berita ini eskalasinya sangat tinggi," dia menjelaskan.
Sementara itu, Sekretaris Badan Bantuan Hukum Advokasi DPP PDIP Sirra Prayuna mengatakan, pemberitaan tersebut telah membuat kecemasan partainya. Apalagi selama ini PDIP diklaim tidak pernah memungut mahar politik dari tiap calon yang diusungnya.
"Ada berita online dan capture-nya. Hanibal Wijayanta (yang dilaporkan). Di beritanya ini sumber dari seorang menteri, maka biarlah ini terkuak dari menteri siapa," ucap Sirra.
Sirra menyayangkan sikap Hanibal yang merupakan jurnalis senior itu sebagai tindakan menebar isu yang dilakukan tanpa mencari kebenaran informasinya.
"Kalaupun ini ada sumber, kan kode etik jurnalistik harus meng-cross check baik ke Ahok maupun ke partai, apa betul ada mahar. Bagi kami tidak ada tradisi politik ada mahar bahkan kami bergotong-royong," kata Sirra.
Laporan yang dilayangkan oleh DPP PDIP itu telah diterima polisi dengan nomor LP/4841/X/2016/PMJ/DITRESKRIMSUS. Pelanggaran yang dilaporkan yakni berdasarkan Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU No 11 Tahun 2008 tentang ITE.
Dikonfirmasi terpisah, Hanibal yang merupakan jurnalis di salah satu televisi swasta itu mengaku telah mengetahui pelaporan yang dilayangkan oleh PDIP. Dalam pengakuannya, ia membantah melakukan fitnah terhadap partai berlambang banteng moncong putih itu.
"Saya kan tidak menyebutkan pihak tertentu di situ," ujar Hanibal saat dihubungi Liputan6.com, hari ini.
Ia pun berharap dapat menyelesaikan persoalan tersebut di luar jalur hukum. "Saya belum bisa komentar dulu. Tapi saya sudah coba (konfirmasi ke PDIP) melalui beberapa teman," Hanibal menandaskan.