Liputan6.com, Jakarta - Sekretaris Fraksi Partai Hanura di DPR Dadang Rusdiana menyatakan, pihaknya tak menyetujui adanya usulan amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945, terutama Pasal 6 ayat 1. Usulan itu mengatakan, nantinya pasal tersebut akan disertai frasa "Presiden ialah orang Indonesia asli".
Menurut dia, definisi asli itu akan menimbulkan kontroversi. Sebab, ras asli Indonesia sudah bercampur dengan Arab, China dan lainnya.Â
"Apakah karena di dalam diri seseorang mengalir darah Arab, lalu orang itu tidak bisa jadi presiden? Diskriminatif banget," kata Dadang di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/10/2016).
Advertisement
Dia menegaskan, Indonesia itu didirikan oleh berbagai golongan, kelompok dan berbagai umat beragama. Bahkan di dalamnya ada keturunan Arab, China dan lain-lain.
"Jadi jangan berlebihan untuk kembali ke 'Indonesia asli'," ucap Dadang.
Anggota Komisi X DPR RI ini juga menilai ketika seseorang menjadi WNIÂ maka hak-hak sebagai warga negara Indonesia dijamin oleh Konstitusi dan UU, dan negara wajib melindunginya.
"Termasuk hak politik untuk memilih dan dipilih," tandas Dadang.