Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap seorang pengacara, Petrus Selestinus. Petrus diperiksa sebagai saksi oleh KPK dalam pengusutan dugaan pencucian uang yang dilakukan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
"Ya, dia jadi saksi untuk tersangka R (Rohadi)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi, Jumat (7/10/2016).
Baca Juga
Petrus merupakan koordinator Gerakan Anti Korupsi (GAK). Namun, belum diketahui keterkaitan Petrus dalam kasus ini.
Advertisement
Bersamaan dengan Petrus, KPK juga memeriksa tiga saksi lain. Mereka adalah wiraswasta bernama Iwan Muliana Samosir, seorang pengusaha bernama Dody Permana, dan pihak swasta bernama Victor Uly Silitonga. Mereka juga diperiksa untuk Rohadi.
KPK sudah menetapkan mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi sebagai tersangka tiga kasus sekaligus, yakni kasus dugaan suap terkait vonis ringan Saipul Jamil, gratifikasi, dan pencucian uang. Dari tiga kasus itu, baru kasus dugaan suap saja yang sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Adapun khusus pencucian uang, KPK sudah menyita sejumlah aset milik Rohadi yang diduga dicuci dari hasil tindak pidana yang dilakukan, seperti dua unit mobil pribadi dan satu unit mobil ambulan.
Dari informasi yang dihimpun, Rohadi memiliki aset kekayaan berlimpah yang diduga merupakan hasil pencucian uang. ‎Selain kendaraan yang sudah disita, Rohadi juga diduga punya aset lain, misalnya sebuah komplek perumahaan dan Rumah Sakit Resya di Indramayu (Jawa Barat), serta sejumlah kapal pencari ikan.