Sukses

Tekan Potensi Korupsi, KPK Kaji soal Dana Partai Politik

Kajian itu dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik‎.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengkaji dana partai politik. Sebab, dana ini merupakan ruang potensial korupsi.

Kajian itu dalam rangka revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik‎.

Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif, menyatakan kajian mengenai pendanaan parpol itu dilakukan secara komprehensif. Kajian tersebut segera selesai dalam waktu dekat.

"Dana partai politik ini sedang kami kaji. Tidak akan lama lagi selesai," kata Laode di Jakarta, Jumat (7/10/2016).

Menurut dia, perlu dukungan semua pihak untuk merevisi PP Nomor 5 Tahun 2009. Tujuan dan semangat utamanya untuk mengurangi korupsi yang dilakukan oleh kader-kader parpol, khususnya mereka yang duduk sebagai anggota Dewan.

Laode mengatakan, pihaknya juga sudah memberi penjelasan singkat mengenai ketentuan-ketentuan yang akan menjadi kiblat perubahan PP tersebut. Laode mengaku DPR mendukung kajian untuk revisi ini.

Tak cuma itu, untuk lebih menyempurnakan kajiannya, KPK sudah berkonsultasi secara berkelanjutan dengan sejumlah ahli. Mulai dari ahli hukum tata negara sampai pidana korupsi.

"Dana parpol ini kan kami anggap sesuatu yang penting. Waktu konsultasi dengan DPR mereka sebagian besar setuju," ujar Laode.